Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara telah menyelenggarakan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 sesuai jadwal mulai tanggal 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Bakal Pasangan Calon
Berikut Daftar Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
DAFTAR BAKAL PASANGAN CALON | WAKTU PENDAFTARAN | ||
BAKAL CALON GUBERNUR | BAKAL CALON WAKIL GUBERNUR | HARI DAN TANGGAL | PUKUL |
Drs. H. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, S.H., M.Hum | Dr. YANSEN T.P., M.Si | Minggu, 6 September 2020 | 09.10 WITA |
H. UDIN HIANGGIO, B.Sc | Dr. Drs. H . UNDUNSYAH, M.Si., M.H. | Minggu, 6 September 2020 | 11.45 WITA |
Dr. H. IRIANTO LAMBRIE | H. IRWAN SABRI, S.E. | Minggu, 6 September 2020 | 14.00 WITA |
2. Dokumen Pendaftaran
Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat diakses di laman KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan link sebagai berikut: https://kaltara.kpu.go.id/
3. Batas Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pengumuman daftar Bakal Pasangan Calon dan dokumen pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan dengan ketentuan:
a. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dengan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, disampaikan:
- Secara langsung pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara di Jl Sengkawit No. 125A Tanjung Selor dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), atau
- Melalui surat elektronik ke alamat email Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara: sekre.kpukaltara@gmail.com ; dan
b. Batas waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat paling lambat 1 (satu) Hari sebelum berakhirnya masa penelitian/verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, yaitu paling lambat tanggal 21 September 2020.
Pengumuman lebih lengkap dapat di Unduh -> Disini
Dokumen Bakal Calon Pasangan Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum dan Dr. Yansen TP, M.Si dapat di Unduh -> Disini
Dokumen Bakal Calon Pasangan H.Udin Hianggio, B. Sc dan Dr. Drs. H. Undunsyah, M.Si., M.H dapat di Unduh -> Disini
Dokumen Bakal Calon Pasangan Dr. H. Irianto Lambrie dan H. Irwan Sabri, S.E dapat di Unduh -> Disini