Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara telah menyelenggarakan tahapan penerimaan dokumen perbaikan syarat calon Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 sesuai jadwal mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 16 September 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar Bakal Pasangan Calon
Berikut Daftar Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 :
DAFTAR BAKAL PASANGAN CALON | WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN PERBAIKAN | |||
BAKAL CALON GUBERNUR | BAKAL CALON WAKIL GUBERNUR | HARI DAN TANGGAL | PUKUL | |
Dr. H. IRIANTO LAMBRIE | H. IRWAN SABRI, S.E. | Selasa, 15 September 2020 | 14.00 WITA | |
Drs. H. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, S.H., M.Hum | Dr. YANSEN T.P., M.Si | Rabu, 16 September 2020 | 10.00 WITA | |
H. UDIN HIANGGIO, B.Sc | Dr. Drs. H . UNDUNSYAH, M.Si., M.H. | Rabu, 16 September 2020 | 16.30 WITA | |
- Dokumen Perbaikan
Dokumen Perbaikan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat diakses di laman KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan link sebagai berikut: https://kaltara.kpu.go.id/
- Batas Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pengumuman daftar Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ini dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan dengan ketentuan:
- Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dengan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, disampaikan:
- Secara langsung pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara di Jl Sengkawit No. 125A Tanjung Selor dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), atau
- Melalui surat elektronik ke alamat email Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara: sekre.kpukaltara@gmail.com ; dan
- Batas waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat paling lambat 1 (satu) Hari sebelum berakhirnya masa penelitian/verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, yaitu paling lambat tanggal 21 September 2020.
Dokumen Perbaikan Dr. H. IRIANTO LAMBRIE dan H. IRWAN SABRI, S.E. dapat di unduh -> Disini
Dokumen Perbaikan Drs. H. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, S.H., M.Hum dan Dr. YANSEN T.P., M.Si dapat di unduh -> Disini
Dokumen Perbaikan H. UDIN HIANGGIO, B.Sc dan Dr. Drs. H . UNDUNSYAH, M.Si., M.H. dapat di unduh -> Disini