
KPU Kalimantan Utara dan BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara telah melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kalimantan Utara.
Pelaksanaan Exit Meeting tersebut menandai tahap akhir proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Dalam kesempatan ini, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan, catatan, serta rekomendasi kepada KPU Kalimantan Utara sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola anggaran ke depan. Seluruh temuan tersebut diterima dengan komitmen tinggi oleh KPU untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan negara.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pendampingan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Utara. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran Pilkada digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kalimantan Utara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada Serentak di seluruh daerah. Dengan pengelolaan anggaran yang tertib dan akuntabel, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kalimantan Utara dapat berlangsung secara berintegritas, transparan, dan terpercaya, sehingga semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.