SEJARAH KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

SEJARAH KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

A. SEJARAH KPU

A.1 KPU secara umum

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan sejarah yang panjang dan masih berlangsung sampai sekarang. Baik mengenai sistem pemilu maupun badan penyelenggara pemilunya. “Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”, sebagaimana kutipan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Menelisik lebih jauh, keberadaan KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Indonesia secara fundamental juga diatur dalam Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Hal tersebut sejalan dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, yang merupakan dasar hukum pembentukan KPU pertama pada tahun 1999. Sekarang, bentuk sekretariat KPU terbaru diatur dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2018. Dimana secara garis besar, sekretariat KPU secara berjenjang dipimpin oleh satu orang sekretaris dimana memiliki sifat hirarkis dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

A.2 Sejarah Badan Penyelenggara Pemilu

  • Penyelenggaraan Pemilu 1955

Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan-badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:

  1. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) : mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
  2. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, dengan masa kerja 4 tahun.
  3. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstitusnte dan anggota DPR.
  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstitusnte dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil Ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.
  • Penyelenggaraan Pemilu 1971

Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. LPU keanggotaannya terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.

  • Penyelenggaraan Pemilu 1977-1997

Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. LPU keanggotaannya terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum. LPU ini dibawah Departemen Dalam Negeri.

Struktur organisasi penyelenggara di Pusat, yaitu Panitia Pemilihan Indonesia (PPI); di Provinsi yaitu Panitia Pemilihan Daerah Tingklat I (PPD I); di Kabupaten/Kotamadya yaitu Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; dan di Kecamatan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS); serta di Desa/Kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan mulai Pemilu 1982 dibentuk juga Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

  • Penyelenggaraan Pemilu 1999

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 1999. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KPU dan PPI sampai daerah (PPD I, PPD II, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN) yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari Pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

  • Penyelenggaraan Pemilu 2004

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali bertugas sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, karena seluruh anggota KPU tidak ada dari unsur partai politik dan pemerintah. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2004 ini juga pertama kali pengawasan dilakukan lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

  • Penyelenggaraan Pemilu 2009

Pemilu 2009 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2009 ini juga pertama kali Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bertansformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik masih bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

  • Penyelenggaraan Pemilu 2014

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  • Penyelenggaraan Pemilu 2019

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

A.3 KPU Provinsi Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi yang ke-34 di Indonesia atau dapat dikatakan sebagai provinsi termuda di Indonesia. Provinsi Kalimantan Utara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012) ini, membawahi 5 wilayah administrasi yang terdiri dari 1 (satu) kota dan 4 (empat) kabupaten, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Sementara jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Utara hasil Sensus Penduduk 2020 (September 2020) berjumlah 701.814 (tujuh ratus satu ribu delapan ratus empat belas) jiwa. Terjadi penambahan sebesar 177.158 (seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan) jiwa bila dibandingkan tahun 2010.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara sendiri ada secara nyata dan sah ketika Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara dilantik pada tanggal 19 September 2014 di Jakarta oleh Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Sekretaris pertama KPU Provinsi Kalimantan Utara adalah, Yahdian Noor yang sebelumnya merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Bulungan. Sementara sekretariat awal KPU Provinsi Kalimantan Utara berdiri pada Januari 2015 di Jalan Salak, Tanjung Selor Hilir, KecamatanTanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Pada awal berdirinya, Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara menempati rumah sewa yang dialihfungsikan sebagai kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara.

Sampai saat ini, Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara juga masih belum memiliki kantor yang permanen. Sehingga sekarang menempati gedung sewa 3 (tiga) lantai yang terletak di Jalan Sengkawit Nomor 125 A Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

KPU Provinsi Kalimantan Utara bertugas mengordinir KPU Kabupaten Bulungan, KPU Kabupaten Malinau, KPU Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Tana Tidung, dan KPU Kota Tarakan.

  • Komisioner periode 2015-2019

KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 22 Februari 2015 melantik 5 (lima) orang Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan masa bakti 2015-2019 atau selama 4 (empat) tahun. Kelima komisioner terpilih tersebut meliputi Suryanata Al Islami, Winarno, Rustam Akif, Busra, dan Chairullizza. Guna membantu tugas pokok dan fungsi, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Utara dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh satu orang Sekretaris, Yahdian Noor, dengan didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.

  • Komisioner periode 2019-2024

Tepat empat tahun setelahnya, yaitu pada 22 Februari 2019, KPU Provinsi Kalimantan Utara melantik 5 (lima) komisioner baru dengan masa bakti 2019-2024, yakni Suryanata Al Islami, Teguh Dwi Subagyo, Maimunah, Gamaliel Hirung Ding, dan Hariyadi Hamid. Sebagaimana sebelumnya, dalam membantu tugas pokok dan fungsi, jajaran komisioner dibantu oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara yang dipimpin oleh satu orang Sekretaris, Tri Tujiana, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.

  • Susunan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara

Susunan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara dibawah Sekretaris KPU Provinsi, setidaknya dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang masing-masing dikepalai oleh satu orang Kepala Bagian (Kabag). Ketiga bagian tersebut meliputi: 1) Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM; 2) Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik; dan terakhir 3) Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Kemudian, masing-masing Kabag membawahi beberapa sub bagian yang dikepalai oleh satu orang Kepala Sub Bagian (Kasubbag).

        B. SEJARAH PEMILU DAN PEMILIHAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Semenjak resmi berdiri pada tahun 2015, setidaknya KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menyelenggarakan tahapan pemilihan umum sebanyak 3 (tiga) kali. Meliputi 2 (dua) kali Pemilihan Kepala Daerah, yaitu pada “Pemilihan Tahun 2015” dan “Pemilihan Serentak Tahun 2020” untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dan “Pemilihan Umum Tahun 2019” untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan anggota legislatif yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

B.1 Sejarah Pemilu di Indonesia

Secara garis besar, periodesasi sejarah Pemilu di Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) periode. Pertama yaitu Periode Soekarno (Pemilu 1955), yang merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih Anggota DPR dan tanggal 25 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.

Periode Kedua, yaitu Periode Soeharto (Pemilu 1971 - 1997). Selama periode tersebut, telah terjadi 6 (enam) kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penyelenggaraan Pemilu yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Periode ketiga, yaitu Periode Reformasi (Pemilu 1999 - sekarang). Penyelenggaraan Pemilu terjadi pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Informasi selengkapnya dapat masyarakat akses pada link berikut: https://www.kpu.go.id/public/kaltara/koleksigambar/1_OK_-_SEJARAH_PEMILU_1-5.pdf dan https://www.kpu.go.id/public/kaltara/koleksigambar/3_OK_-_PESERTA_PEMILU_7-10.pdf

B.2 Sejarah Pemilu di Provinsi Kalimantan Utara

Sejarah penyelenggaraan pemilu nasional semenjak berdiri Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pada Pemilu Tahun 2019. Dimana pada tahun 2019, pemilu di Indonesia dilaksanakan serentak antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI. KPU Provinsi Kalimantan Utara turut serta dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tersebut. Pemilu Tahun 2019 berlangsung pada tanggal 17 April 2019. Pemilu Tahun 2019 merupakan pemilu yang sangat kompleks, karena dalam satu kali pemilihan, pemilih dihadapkan pada 5 (lima) kotak suara. Hasil Pemilu Tahun 2019 secara nasional, dapat masyarakat akses pada link berikut: https://www.kpu.go.id/page/read/1099/hasil-pemilu-2019. Sementara hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Utara, dapat diakses pada link: https://kaltara.kpu.go.id/page/read/46/perolehan-suara-pemilihan-umum-tahun-2019-tingkat-provinsi-kalimantan-utara.

B.3 Sejarah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Utara

Pilkada 2015 Provinsi Kalimantan Utara

Pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk pertama kali. Pemilihan tersebut diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon, yaitu dr. H. Jusuf Serang Kasim & Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan pasangan  Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM & H. Udin Hianggio. Pada pemilihan tersebut, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) yaitu Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM dan H. Udin Hianggio dengan perolehan suara 143.592 (seratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua) suara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 03/Kpts/KPU-Prov-034/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilihan Tahun 2015 tertanggal 26 Januari 2016.

Pemilihan Serentak Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Utara

Pemilihan kepala daerah yang kedua di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. Dimana pada pemilihan ini, terdapat 3 (tiga) pasangan calon yang maju bersaing dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk masa jabatan 2021-2024. Ketiga pasangan calon tersebut, yaitu (1) H. Udin Hianggio, B.Sc & Dr. Drs. H. Undunsyah, M.Si., M.H; (2) Dr. H. Irianto Lambrie & H. Irwan Sabri, S.E; (3) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan keputusan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 3/PL.02.7-Kpt/65/Prov/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020, menetapkan pasangan nomor urut 3 (tiga) atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dengan perolehan suara sebanyak 145.778 (seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) suara sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020.

Informasi lebih lanjut seputar kepemiluan dapat di akses pada website KPU Kalimantan Utara.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,184 Kali.