
AUDIENSI KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan berbagai upaya persiapan sedini mungkin untuk memberikan hasil terbaik pada perhelatan besar pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui audiensi oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Pertemuan berlangsung antara Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Program, Data dan Informasi, Maimunah didampingi sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dedi Arifaini. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga silaturahmi yang baik antar kedua instansi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai koordinasi terkait data pemilih pemula yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pengertian pemilih pemula itu sendiri berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, pasal 8 ayat (4) setidaknya ada dua kategori pemilih pemula di Indonesia. Salah satunya sebagaimana diterangkan pada huruf a dalam ayat tersebut, bahwa pemilih pemula yaitu pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Dalam hal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara memerlukan data pemilih pemula dalam lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Provinsi Kalimantan Utara yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada tahun 2024 nanti, atau dengan kata lain pelajar yang lahir maksimal pada tahun 2007. Keperluan data tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menambahkan Pemilih Pemula ke dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pertemuan tersebut mendapat sambutan yang baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, terkait permohonan data yang dimaksud, akan segera disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara. Harapan kedepan, antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara dapat terjalin koordinasi dan kerja sama yang baik.
Kerja sama yang dimaksud tidak terbatas pada kebutuhan data pemilih saja, namun juga mengenai pendidikan pemilih ataupun sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula. Karena pada zaman globalisasi ini, peran pemilih pemula yang didominasi anak muda sangat penting untuk bisa menjadi agen penggerak demokrasi di masyarakat. Dengan begitu, akan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitas pemilih. (Humas KPU Kaltara)