
BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN, BUTUH 50.426 DUKUNGAN DI 3 KABUPATEN/KOTA
Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai, karena ada beberapa daerah yang masih menjalani penyelesaian sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi atau kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah dihadapkan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dikenal dengan istilah Pemilihan serentak tahun 2024, yang saat ini sudah sedang berlangsung. Hal itu ditandai dengan KPU Republik Indonesia meluncurkan (launching) tahapan dan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 27 November 2024 pada tanggal 30 Maret lalu. Dengan demikian, tahapan pilkada sudah dimulai.
KPU Luncurkan Pilkada Serentak baca di sini https://www.kpu.go.id/berita/baca/12305/kpu-luncurkan-tahapan-dan-hari-pemungutan-suara-pilkada-serentak-tahun-2024
“Insya Allah, kalau dalam tahapan Pilkada, mulai tanggal 5 Mei 2024 itu sudah masuk penyerahan dukungan (bakal pasangan calon) perseorangan,” ujar Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara divisi perencanaan, data dan informasi, Nasruddin pada pembukaan sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Grand Pangeran Khar, Senin (29/4/2024).
Nasruddin menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara memandang penting untuk melakukan sosialisasi mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan kepada masyarakat luas. “Siapa tahu ada yang berkepentingan dan ingin menjadi salah satu peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Utara,” ucap Nasruddin.
Ketua KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 tersebut mengharapkan agar semua tahapan pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kaltara dapat berjalan dengan baik. “Semangatnya, Pilkada 2024 di Kaltara berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” pesan Nasruddin di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan organisasi masyarakat, dan awak media yang hadir.
Sedangkan Chairullizza pada kesempatan ini menjadi narasumber tunggal menjelaskan alur mekanisme dan syarat-syarat siapa dan apa saja yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat yang berkeinginan dan berhak menjadi bakal calon peserta independen. Rulli, panggilan Chairullizza yang menjabat ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pilkada (UU 10/2016), mengatur siapa saja yang dapat menjadi peserta pilkada. “Seseorang yang berpasangan ingin mengajukan diri sebagai pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik kalau didukung 20% kursi yang ada di DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif,” kata Rulli mengawali sosialisasi. Sementara dari jalur perseorangan perlu dibuktikan dengan surat dukungan yang disertai fotokopi KTP.
“Untuk Kalimantan Utara, syarat dukungan perseorangan untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sedikitnya membutuhkan 50.426 lembar surat dukungan dan tersebar sekurang-kurangnya di 3 kabupaten/kota,” jelas Rulli.
Informasi syarat dukungan Perseorangan baca ditautan ini https://www.instagram.com/p/C4ufhEbLLjt/
Melalui aplikasi SILON
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dari jalur perseorangan, akan mengunggah data-data pendukung ke aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Rulli mengatakan bahwa aplikasi silon sudah tidak asing lagi bagi peserta pemilu DPD. Setelah dilakukan unggah ke silon, selanjutnya akan dilakukan pengecekan apakah dukungan yang dimasukkan ke silon tersebut oleh bakal paslon terdapat kegandaan atau tidak. “Itulah fungsi silon. Akan ketahuan kalau satu NIK (nomor induk kependudukan) diisi lebih dari satu kali. Itu akan terdeteksi,” ucap Rulli yang pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2019 lalu.
Sementara itu, dari aspek penyelenggara, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk tim helpdesk atau yang akan melayani dan membantu menjawab jika terdapat masyarakat yang berminat menjadi bakal pasangan calon perseorangan dan membutuhkan bantuan untuk mengakses aplikasi silon. (dimas/red, angga/foto)