
DISKUSI PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BERSAMA KPU KAB/KOTA SE-KALTARA
Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Rabu, 22 Desember 2021 KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka diskusi. Kegiatan diskusi tersebut mengusung tema pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peserta dalam kegiatan tersebut meliputi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, secara khusus anggota KPU dan staf bagian teknis penyelenggaraan.
Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami pada pukul 10.00 WITA. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan. Meskipun tahapan pencalonan Anggota DPD masih cukup lama, kegiatan diskusi diselenggarakan dengan maksud sebagai pemanasan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024.
Pencalonan DPD merupakan pencalonan perseorangan, karena tidak terkait dengan partai politik. Secara umum, proses pencalonan anggota DPD hampir sama dengan pencalonan perseorangan pada pemilihan kepala daerah. Dimana bakal calon diwajibkan menyerahkan dukungan dari masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu. Kewenangan dalam pemilihan Anggota DPD berada di KPU Republik Indonesia, namun demikian, tahapan pendaftaran dan verifikasi secara langsung melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Melalui kegiatan diskusi seperti ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman terkait tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang ada. Mengingat kompleksnya pemilihan legislatif di Indonesia yang meliputi pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD, sehingga pendalaman regulasi dan kajian harus sering dilakukan. (Humas KPU Kaltara)