
KPU Kaltara Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Partai Politik, Siapkan Data yang Lebih Akurat
Tanjung Selor, 4 Juli 2025 — KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Data Partai Politik Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Dalam rapat ini, KPU menegaskan pentingnya pembaruan data secara rutin — mulai dari pemilih baru, warga yang pindah domisili, hingga perubahan dalam keanggotaan partai politik. Semua dilakukan untuk memastikan data yang digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Chairullizza, selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaruan data yang dilakukan secara rutin. Perubahan data kependudukan seperti penduduk yang mencapai usia 17 tahun, anggota TNI/Polri, atau perpindahan domisili menjadi fokus utama dalam proses pemutakhiran.
Beberapa poin penting dari hasil rapat antara lain:
• KPU Kabupaten/Kota diminta untuk terus memperkuat koordinasi dan melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran.
• Disdukcapil menginformasikan bahwa jumlah penduduk wajib KTP di Kalimantan Utara mencapai lebih dari 530 ribu jiwa.
• Polda dan Korem menyampaikan perlunya validasi data personel karena mobilitas tinggi anggota TNI/Polri.
• Bawaslu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan perubahan data kependudukan.
Selain itu, Disdukcapil juga menyampaikan berbagai inovasi layanan seperti Sipelandukilat dan Bekesah, agar masyarakat di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Hasil pleno mencatat total pemilih di Kalimantan Utara telah mencapai lebih dari 519 ribu jiwa. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih tertib, transparan, dan partisipatif.