KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN III BULAN SEPTEMBER TAHUN 2021
KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 7 Oktober 2021 terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), rapat kali ini membahas DPB untuk periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021. Rapat berlangsung secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Peserta rapat yang hadir yaitu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara; sekretariat bagian program dan data KPU Provinsi Kalimantan Utara; Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Rapat koordinasi dibuka oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan pada pukul 10.00 WITA. Proses rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Provinsi Kalimantan Utara dilakukan dengan pemaparan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota secara bergantian. Pada kesempatan pertama, pemaparan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan, dilanjutkan secara berurutan oleh KPU Kabupaten Malinau, KPU Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Tana Tidung, dan pemaparan terakhir dilakukan oleh KPU Kota Tarakan.
Kesimpulan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Provinsi Kalimantan Utara periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021 dibacakan oleh Maimunah, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 434.732 (empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 225.625 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima) dan pemilih perempuan berjumlah 209.107 (dua ratus sembilan ribu seratus tujuh) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, dengan rincian potensi pemilih baru sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) orang, dan perbaikan data pemilih sebanyak 306 (tiga ratus enam) pemilih.
Dalam kegiatan tersebut, Teguh Dwi Subagyo menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sangat erat hubungannya dengan kualitas data pemilih. Maka dari itu, Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Republik Indonesia harus ditanggapi dengan serius dan semaksimal mungkin. Selain itu, tidak luput arahan untuk memperhatikan hak pemilih bagi disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas dilindungi hak pilihnya dengan cara koordinasi dan kerjasama dengan perwakilkan disabilitas agar bisa memastikan kaum disabilitas bisa ter-cover dalam pemutakhiran data pemilih guna meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. (Humas KPU Kaltara)