Berita Terkini

PENETAPAN TANGGAL PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersama Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI  yang juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin, 24 Januari 2022 di Jakarta. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mensepakati waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti akan dilaksanakan serentak antara pemilihan eksekutif, dalam hal ini presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif. Di Indonesia, setidaknya terdapat 4 (empat) jenis pemilihan legislatif, yang meliputi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Anggota DRPD Kabupaten/Kota, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Salah satu hasil kesepakatan dalam RDP tersebut, bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Selain penyelenggaraan pemilu tersebut, KPU juga akan menggelar pemilihan untuk tingkat kepala daerah yang disebut Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan kepala daerah tersebut berlaku untuk semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, pemilihan akan dimaksudkan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota secara serentak atau bersamaan hari pemungutan suara. Hal tersebut juga menjadi bagian kesimpulan RDP dimana waktu pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 hanya berjarak 9 (sembilan) bulan pada tahun yang sama.

Meskipun pelaksanaan pemungutan suara masih pada tahun 2024 nanti, namun persiapan pelaksanaan pemilu sudah harus dimulai pada tahun 2022 ini. Khususnya di KPU Republik Indonesia untuk menetapkan regulasi-regulasi terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Harapannya, dengan telah disepakati waktu pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut, akan membuat KPU lebih fokus dalam merancang persiapan perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 nanti. Selain itu, peran aktif masyarakat dan penggiat pemilu selalu dibutuhkan dalam mengawal kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut dapat berjalan transparan dan akuntabel. (Humas KPU Kaltara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 676 kali