
PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PEMBAHASAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
KPU Provinsi Kalimantan Utara menghadiri pertemuan dengan Pemkot Tarakan terkait pembahasan nota kesepakatan penetapan lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Wilayah Kota Tarakan. Pertemuan berlangsung di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09.30 WITA. Pihak Pemkot Tarakan yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi : Kabag Pemerintahan Pemkot Tarakan, Kaban Kesbangpol Kota Tarakan, Tim Koordinasi Bagian Kerjasama Daerah, Bagian Hukum Pemkot Tarakan, dan Kelurahan Sebengkok. Sementara dari KPU Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Teguh Dwi Subagyo, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan; Tri Tujiana, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan staf bagian hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, serta turut hadir pada pertemuan tersebut dari KPU Kota Tarakan, yaitu Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Hupmas, dan staf bagian teknis KPU Kota Tarakan.
Lokus DP3 ini tidak terbatas pada wilayah desa saja, namun juga dapat ditetapkan untuk wilayah kelurahan karena masih dianggap setara. Oleh karena lokus pada Kota Tarakan adalah berbentuk kelurahan, maka nota kesepakatan yang akan ditetapkan yaitu antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemkot Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkot Tarakan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Walikota Tarakan telah menyetujui kerjasam program DP3, kemudian untuk selanjutnya sesuai dengan prosedur di Pemkot Tarakan diadakan pembahasan untuk draf nota kesepahaman kerjasamanya (MoU). Sementara dari Pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, turut menyampaiakn bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak mempermasalahkan bentuk kerjasama atau nota kesepakatan tersebut, karena program DP3 menjadi program khusus dari KPU Republik Indonesia yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi di daerah dengan berkoordinasi dengan pemda setempat.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu menyepakati Kelurahan Sebengkok sebagai Lokus DP3; ruang lingkup kerja sama; tugas dan tanggung jawab antar pihak; pelaksanaan program; dan jangka waktu Program DP3 di Wilayah Kota Tarakan, dan lain-lain. Sementara untuk penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Bulan Oktober ini.
Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada Program DP3 di Kelurahan Sebengkok ini tidak akan berbeda dengan DP3 yang akan dilakukan di Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan yang telah dilakukan penandatanganan kerja sama beberapa waktu yang lalu. Dimana akan dilakukan pembentukan kader dan pemberian pembekalan materi kepada kader DP3 di Kelurahan Sebengkok. Kedepan harapannya Program DP3 ini dapat berjalan efektif dan efisien di Wilayah Kota Tarakan, khususnya Kelurahan Sebengkok, dan dapat memberikan andil pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Semoga dengan upaya kerja sama yang dilakukan oleh KPU dengan pemda setempat tersebut, akan memberikan dampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)