
PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DAN KEPALA DESA GUNUNG SARI
KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Kerjasama tersebut terkait Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut DP3. DP3 merupakan program yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP di seluruh Indonesia. Maka dari itu, KPU Provinsi Kalimantan Utara bermaksud mengadakan kerjasama untuk membentuk Lokus Desa/Kelurahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan DP3. Gunung Sari merupakan salah satu lokus DP3 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Suryanata Al Islami, S.HI., M.H. selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Al Hakim, S.Pd. selaku Kepala Desa Gunung Sari. Secara umum pelaksanaan Program DP3 ini dilakukan dengan membentuk dan memberikan materi kepada Kader DP3. Jumlah peserta atau kader DP3 yaitu sebanyak 25 orang dari setiap lokus yang telah ditetapkan. Kegiatan pembekalan kepada kader DP3 tersebut akan dilakukan baik melalui metode luring dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 maupun daring dengan penyampaian materi oleh narasumber.
Tujuan dari pelaksanaan program DP3 ini secara khusus adalah untuk: membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat.
Kedepan, diharapkan kader DP3 yang terbentuk akan mampu berperan sebagai penggerak masyarakat dalam setiap Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, khususnya di wilayah desa yang menjadi lokus DP3 dan Kalimantan Utara secara umum. Terutama dalam ajang pesta demokrasi terdekat yang akan dihelat yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, tidak terbatas pada penyelenggara pemilu saja, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan demokrasi yang berkualitas untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas pula. (Humas KPU Kaltara)