Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Dalam upaya memperdalam dan menyegarkan kembali mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi PAW Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara pada Kamis, 2 Desember 2021. Kegiatan berlangsung secara daring dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi proses PAW tersebut. Selain itu, dalam kegiatan daring tersebut juga melibatkan Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Simpaw).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya, Suryanata berpesan untuk KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja secara cermat mengingat potensi PAW sering terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik, ataupun tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua tahapan tersebut yang akan mengawali tahapan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Proses PAW sendiri dapat terjadi dikarenakan seorang yang memiliki kursi di DPRD dinyatakan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan lagi. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun diberhentikan. Seorang anggota dewan diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan dan mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keberadaan Simpaw dalam proses PAW anggota dewan sangat penting, karena di dalam Simpaw selain halaman operator, juga terdapat halaman publikasi. Dimana halaman publikasi ini merupakan portal layanan informasi tentang penggantian antarwaktu anggota dewan yang bersifat umum dan dapat diakses oleh publik. Jadi, penggunaan aplikasi Simpaw ini juga merupakan upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada masyarakat mengenai wakil rakyat yang memiliki kursi sebagai anggota dewan. Halaman publikasi tersebut dapat diakses masyarakat pada alamat simpaw.kpu.go.id atau dapat juga diakses di infopemilu.kpu.go.id.

Kegiatan Rakor PAW dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian materi mekanisme PAW oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yang bertanggung jawab pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo. Kemudian, pada sesi kedua, diisi oleh Operator Simpaw KPU Provinsi Kalimantan Utara yang menyampaikan materi mengenai operasional Simpaw kepada Operator Simpaw KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Dengen terselenggaranya kegiatan terrsebut, diharapkan kedepan mekanisme PAW anggota dewan di Provinsi Kalimantan Utara, baik pada tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan lancar. (Humas KPU Kaltara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 754 kali