
RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA
Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Pada hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 7 sd 9 Desember 2021, KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Rakor tersebut bertempat di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum atau Staf bagian Hukum. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring atau tatap muka, peserta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman.
Kegiatan rakor peningkatan kapasitas produk hukum ini dilaksanakan berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah melaksanakan rakor dengan tema yang sama sebelumnya pada bulan September 2021 dengan peserta KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Berdasarkan kegiatan tersebutlah , kemudian KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kompetensi dalam penyusunan produk hukum. Materi utama dalam rakor tersebut antara lain tentang Hirarki Perundang-Undangan, Kedudukan Peraturan KPU, Perbedaan Peraturan dan Keputusan, serta Teknik Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, juga disampaikan materi mengenai Tata Naskah Dinas terbaru berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan materi Kode Klasifikasi Kearsipan terkait Dokumen Hukum atau Produk Hukum. Kemudian disamping itu, dilaksanakan pula diskusi dan tanya jawab serta sesi Praktik penyusunan produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan setelah kegiatan rakor tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dapat meningkatkan kapasitas kompetensi dalam penyusunan produk hukum, baik di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang, guna menciptakan kepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Kaltara)