Berita Terkini

SOSIALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021 DAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021 KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA DENGAN PUSAT DATA DAN INFORMASI (PUSDATIN) KPU REPUBLIK INDONESIA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan 2 (dua) regulasi baru, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2021) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PKPU Nomor 6 Tahun 2021). Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan sosialisasi terkait dua regulasi baru tersebut untuk memperdalam pemahaman kepada 5 KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021  tersebut berlangsung secara daring pada Selasa, 15 Desember 2021. Kegiatan dibuka pada pukul 10.00 WITA dengan sambutan oleh Hariyadi Hamid, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM. Dalam sambutannya, Hariyadi menyampaikan harapannya terkait pelaksaan kegiatan sosialisasi ini, yaitu untuk memperdalam pemahaman dan bisa menyamakan persepsi baik pada tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi menjadi hal yang multitafsir dan kemudian bisa menyusun hal-hal pendukung sebagai penguatan kelembagaan pada masing-masing satuan kerja. Setelah sambutan oleh Hariyadi Hamid sekaligus membuka acara secara resmi, turut memberikan arahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yaitu Teguh Dwi Subagyo dan Maimunah.

Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, khususnya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih. Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Cecep Husni Mubarok dan Anton Rahmat Tri Wibowo yang berasal dari Pelaksana Pusdatin KPU Republik Indonesia.

Materi pertama disampaikan oleh Cecep Husni Mubarok mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Sebelum menyampaikan materinya, peserta terlebih dauhulu diminta oleh narasumber untuk mengikuti kuis yang sudah dipersiapkan oleh narasumber sebelumnya. Kuis tersebut berisi tentang seberapa jauh pengetahuan peserta tentang beberapa aplikasi yang ada di KPU dan bisa membedakan antara aplikasi umum dan aplikasi khusus  yang ada di KPU. Aplikasi Umum yaitu aplikasi yang pengembang ataupun pembangunannya oleh kementerian lembaga lain yang bersifat nasional. Sedangkan aplikasi khusus merupakan aplikasi yang hanya digunakan internal KPU yang pengembang/pembangunannya oleh KPU sendiri.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Anton Rahmat Tri Wibowo terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Latar belakang terbitnya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir kecurigaan potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja KPU secara teknis dalam penyusunan DPT Pemilu 2024 nanti karena data pemilih dilakukan pemutakhiran secara berkala.

Sementara tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sendiri adalah untuk memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus yang digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu atau pemilihan, kemudian menyediakan data secara nasional maupun secara daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota yang komprehensif, akurat dan mutakhir kemudian pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi yang di sini teknologi informasinya disebut Sidalih berkelanjutan, dimana ada 2 (Dua)  macam yaitu online dan offline.

Harapan kedepan dengan terbitnya kedua regulasi tersebut dan telah dilakukannya sosialisasi kepada satker KPU di Wilayah Kalimantan Utara, maka penerapan regulasi tersebut akan lebih optimal dalam melakukan pekerjaan oleh pegawai pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum. (Humas KPU Kaltara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 655 kali