Berita Terkini

Rapat Pleno Internal KPU Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor, 30 Juni 2025, KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pleno internal yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi, para Komisioner, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta sejumlah staf sekretariat. Rapat ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi rutin untuk membahas evaluasi pelaksanaan program kerja, progres kegiatan, serta langkah strategis ke depan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pentingnya sinergi antarbagian serta soliditas internal sebagai landasan utama untuk mendukung kelancaran seluruh proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno kali ini antara lain: 1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta meningkatkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan melalui koordinasi dan sosialisasi terjadwal oleh Divisi Sosialisasi dan Parmas. 2. Koordinasi Divisi Datin dan Teknis Pembahasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan data partai politik yang akan digelar beberapa waktu kedepan. 3. Pengajuan Anggaran Non-Tahapan Pengajuan resmi kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan non-tahapan dan infrastruktur. 4. Usulan Regulasi TPS Khusus KPU akan mengajukan dasar hukum pembentukan TPS di wilayah khusus.  5. Inventarisasi Dokumentasi Pemilu Seluruh dokumentasi tahapan pemilu terdahulu dikumpulkan guna keperluan arsip kelembagaan. 6. Aktivasi Rapat Pleno Pleno luring wajib digelar minimal seminggu sekali. Pleno KPU Provinsi dijadwalkan setiap Senin pukul 10.00 WITA. Seluruh dokumentasi rapat wajib dilengkapi. 7. Pelaporan Anggaran dan Pengawasan Internal 8. SPIP dan Manajemen Risiko Pelaporan SPIP dilakukan berkala. Subbagian Hukum menyusun dan memaparkan manajemen risiko untuk ditindaklanjuti. 9. Inventarisasi dan Logistik Subbagian Logistik wajib mengikuti instruksi KPU RI, mengoptimalkan SDM, serta memaksimalkan ruang podcast untuk sosialisasi. Perlunya peningkatan terkait fasilitas studio. 10. Perencanaan dan Pengajuan Kegiatan Setiap divisi menyusun rencana kegiatan yang dikompilasi Subbagian Perencanaan. Hasil akhir akan dibahas dalam pleno paling lambat pertengahan Juli 2025. Melalui forum pleno internal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat terus meningkatkan efektivitas kerja lembaga, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

KPU Kalimantan Utara Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029: Wujudkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah

Tanjung Selor, 25 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Rabu (25/6), bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Gadis, Tanjung Selor. Forum strategis ini menjadi wadah penyelarasan visi dan arah pembangunan Kalimantan Utara selama lima tahun ke depan. Musrenbang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD Kaltara 2025–2029 sendiri mengusung visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan”, serta mencakup delapan misi, empat tujuan strategis, sembilan sasaran pembangunan, dan sembilan program unggulan, termasuk di dalamnya pembangunan SDM, peningkatan konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi hijau dan biru. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Drs. Hari Soesilo M.T., turut hadir dan berpartisipasi secara aktif. Kehadiran KPU menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan daerah secara holistik, termasuk dalam aspek demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Partisipasi KPU dalam forum ini juga merupakan bentuk sinergi antar lembaga, terutama dalam memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas demokrasi yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Musrenbang ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, DPR RI dan DPD RI Dapil Kaltara (secara daring), unsur Forkopimda, para kepala daerah, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta mitra pembangunan lainnya, baik secara luring maupun daring. Dengan terlaksananya Musrenbang ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Utara dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.   

KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Tanjung Selor, 24 Juni 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat koordinasi ini, dibahas berbagai aspek teknis dan strategis terkait pemutakhiran data, termasuk mekanisme pencocokan dan penelitian, pemanfaatan data kependudukan dari instansi terkait, serta penanganan potensi permasalahan yang muncul di lapangan. Melalui koordinasi yang intensif ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dapat terus menjaga integritas proses demokrasi, khususnya dalam menyiapkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan inklusif untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.      

BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN, BUTUH 50.426 DUKUNGAN DI 3 KABUPATEN/KOTA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai, karena ada beberapa daerah yang masih menjalani penyelesaian sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi atau kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah dihadapkan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dikenal dengan istilah Pemilihan serentak tahun 2024, yang saat ini sudah sedang berlangsung. Hal itu ditandai dengan KPU Republik Indonesia meluncurkan (launching) tahapan dan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu  27 November 2024 pada tanggal 30 Maret lalu. Dengan demikian, tahapan pilkada sudah dimulai.   KPU Luncurkan Pilkada Serentak baca di sini https://www.kpu.go.id/berita/baca/12305/kpu-luncurkan-tahapan-dan-hari-pemungutan-suara-pilkada-serentak-tahun-2024   “Insya Allah, kalau dalam tahapan Pilkada, mulai tanggal 5 Mei 2024 itu sudah masuk penyerahan dukungan (bakal pasangan calon) perseorangan,” ujar Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara divisi perencanaan, data dan informasi, Nasruddin pada pembukaan sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Grand Pangeran Khar, Senin (29/4/2024).   Nasruddin menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara memandang penting untuk melakukan sosialisasi mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan kepada masyarakat luas. “Siapa tahu ada yang berkepentingan dan ingin menjadi salah satu peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Utara,” ucap Nasruddin.   Ketua KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 tersebut mengharapkan agar semua tahapan pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kaltara dapat berjalan dengan baik. “Semangatnya, Pilkada 2024 di Kaltara berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” pesan Nasruddin di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan organisasi masyarakat, dan awak media yang hadir.   Sedangkan Chairullizza pada kesempatan ini menjadi narasumber tunggal menjelaskan alur mekanisme dan syarat-syarat siapa dan apa saja yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat yang berkeinginan dan berhak menjadi bakal calon peserta independen. Rulli, panggilan Chairullizza yang menjabat ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pilkada (UU 10/2016), mengatur siapa saja yang dapat menjadi peserta pilkada. “Seseorang yang berpasangan ingin mengajukan diri sebagai pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik kalau didukung 20% kursi yang ada di DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif,” kata Rulli mengawali sosialisasi. Sementara dari jalur perseorangan perlu dibuktikan dengan surat dukungan yang disertai fotokopi KTP. “Untuk Kalimantan Utara, syarat dukungan perseorangan untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sedikitnya membutuhkan 50.426 lembar surat dukungan dan tersebar sekurang-kurangnya di 3 kabupaten/kota,” jelas Rulli.   Informasi syarat dukungan Perseorangan baca ditautan ini https://www.instagram.com/p/C4ufhEbLLjt/   Melalui aplikasi SILON Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dari jalur perseorangan, akan mengunggah data-data pendukung ke aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Rulli mengatakan bahwa aplikasi silon sudah tidak asing lagi bagi peserta pemilu DPD. Setelah dilakukan unggah ke silon, selanjutnya akan dilakukan pengecekan apakah dukungan yang dimasukkan ke silon tersebut oleh bakal paslon terdapat kegandaan atau tidak. “Itulah fungsi silon. Akan ketahuan kalau satu NIK (nomor induk kependudukan) diisi lebih dari satu kali. Itu akan terdeteksi,” ucap Rulli yang pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2019 lalu. Sementara itu, dari aspek penyelenggara, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk tim helpdesk atau yang akan melayani dan membantu menjawab jika terdapat masyarakat yang berminat menjadi bakal pasangan calon perseorangan dan membutuhkan bantuan untuk mengakses aplikasi silon. (dimas/red, angga/foto)  

Rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024

Hai #TemanPemilih KPU Provinsi Kalimantan Utara Melaksanakan Rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan pada tanggal 26 s.d 28 April 2024, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Hariyadi Hamid, dan turut memberikan arahan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara serta Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara Syafruddin. Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu : 1. KESBANGPOL Prov.Kaltara 2. POLDA Kaltara 3. BPKP Kaltara #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024