Berita Terkini

Berbagi Pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 KPU Provinsi Kalimantan Utara Mendapatkan Penghargaan dari KPU RI Kategori Pengelolaan Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

KPU Provinsi Kalimantan Utara menerima undangan resmi untuk menghadiri Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia sebagai forum evaluasi, pertukaran informasi, dan pembelajaran bersama antar KPU provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu melalui sharing pengalaman dalam pelaksanaan setiap tahapan teknis, mulai dari persiapan, pemungutan, penghitungan suara, hingga rekapitulasi. Acara tersebut menjadi ajang penting bagi KPU Kaltara untuk memaparkan praktik-praktik terbaik (best practices), strategi pengelolaan tantangan di lapangan, serta inovasi yang telah diterapkan selama Pemilu 2024. Selain itu, forum ini juga menjadi kesempatan berharga untuk menyerap masukan dan inspirasi dari penyelenggara daerah lain demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Pada kegiatan tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Utara menerima Piagam Penghargaan dalam ajang Berbagi Pengalaman Tahapan Teknis Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi KPU Kaltara dalam berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik pada kegiatan reviu pelaksanaan tahapan teknis. Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan terpercaya.

KPU Kaltara Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Partai Politik, Siapkan Data yang Lebih Akurat

Tanjung Selor, 4 Juli 2025 — KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Data Partai Politik Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, serta sejumlah stakeholder lainnya. Dalam rapat ini, KPU menegaskan pentingnya pembaruan data secara rutin — mulai dari pemilih baru, warga yang pindah domisili, hingga perubahan dalam keanggotaan partai politik. Semua dilakukan untuk memastikan data yang digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Chairullizza, selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaruan data yang dilakukan secara rutin. Perubahan data kependudukan seperti penduduk yang mencapai usia 17 tahun, anggota TNI/Polri, atau perpindahan domisili menjadi fokus utama dalam proses pemutakhiran. Beberapa poin penting dari hasil rapat antara lain:     •    KPU Kabupaten/Kota diminta untuk terus memperkuat koordinasi dan melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran.     •    Disdukcapil menginformasikan bahwa jumlah penduduk wajib KTP di Kalimantan Utara mencapai lebih dari 530 ribu jiwa.     •    Polda dan Korem menyampaikan perlunya validasi data personel karena mobilitas tinggi anggota TNI/Polri.     •    Bawaslu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan perubahan data kependudukan. Selain itu, Disdukcapil juga menyampaikan berbagai inovasi layanan seperti Sipelandukilat dan Bekesah, agar masyarakat di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Hasil pleno mencatat total pemilih di Kalimantan Utara telah mencapai lebih dari 519 ribu jiwa. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih tertib, transparan, dan partisipatif.

Pemutakhiran Data Parpol, KPU Kaltara Mantapkan Koordinasi

Tanjung Selor, 3 Juli 2025 – KPU Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2025 secara daring bersama KPU kabupaten/kota se-Kaltara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data partai politik di SIPOL tetap akurat dan mutakhir pasca-Pemilu 2024. Dalam arahannya, Divisi Teknis KPU Provinsi memaparkan agenda semester II, termasuk dokumentasi tahapan Pemilu, persiapan workshop kepemiluan, serta pembahasan PKPU tentang penggantian antar waktu (PAW). KPU kabupaten/kota kemudian diminta melaporkan sejumlah pembaruan data parpol, terutama terkait perubahan SK kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor. Beberapa KPU mencatat adanya kendala, seperti belum terkininya data pengurus parpol di SIPOL dan perbedaan nama  dalam SK Rakor ini ditutup dengan penekanan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan partai politik untuk mendukung tahapan Pemilu.  

Rapat Pleno Internal KPU Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor, 30 Juni 2025, KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pleno internal yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi, para Komisioner, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta sejumlah staf sekretariat. Rapat ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi rutin untuk membahas evaluasi pelaksanaan program kerja, progres kegiatan, serta langkah strategis ke depan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pentingnya sinergi antarbagian serta soliditas internal sebagai landasan utama untuk mendukung kelancaran seluruh proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno kali ini antara lain: 1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta meningkatkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan melalui koordinasi dan sosialisasi terjadwal oleh Divisi Sosialisasi dan Parmas. 2. Koordinasi Divisi Datin dan Teknis Pembahasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan data partai politik yang akan digelar beberapa waktu kedepan. 3. Pengajuan Anggaran Non-Tahapan Pengajuan resmi kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan non-tahapan dan infrastruktur. 4. Usulan Regulasi TPS Khusus KPU akan mengajukan dasar hukum pembentukan TPS di wilayah khusus.  5. Inventarisasi Dokumentasi Pemilu Seluruh dokumentasi tahapan pemilu terdahulu dikumpulkan guna keperluan arsip kelembagaan. 6. Aktivasi Rapat Pleno Pleno luring wajib digelar minimal seminggu sekali. Pleno KPU Provinsi dijadwalkan setiap Senin pukul 10.00 WITA. Seluruh dokumentasi rapat wajib dilengkapi. 7. Pelaporan Anggaran dan Pengawasan Internal 8. SPIP dan Manajemen Risiko Pelaporan SPIP dilakukan berkala. Subbagian Hukum menyusun dan memaparkan manajemen risiko untuk ditindaklanjuti. 9. Inventarisasi dan Logistik Subbagian Logistik wajib mengikuti instruksi KPU RI, mengoptimalkan SDM, serta memaksimalkan ruang podcast untuk sosialisasi. Perlunya peningkatan terkait fasilitas studio. 10. Perencanaan dan Pengajuan Kegiatan Setiap divisi menyusun rencana kegiatan yang dikompilasi Subbagian Perencanaan. Hasil akhir akan dibahas dalam pleno paling lambat pertengahan Juli 2025. Melalui forum pleno internal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat terus meningkatkan efektivitas kerja lembaga, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

KPU Kalimantan Utara Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029: Wujudkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah

Tanjung Selor, 25 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Rabu (25/6), bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Gadis, Tanjung Selor. Forum strategis ini menjadi wadah penyelarasan visi dan arah pembangunan Kalimantan Utara selama lima tahun ke depan. Musrenbang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD Kaltara 2025–2029 sendiri mengusung visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan”, serta mencakup delapan misi, empat tujuan strategis, sembilan sasaran pembangunan, dan sembilan program unggulan, termasuk di dalamnya pembangunan SDM, peningkatan konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi hijau dan biru. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Drs. Hari Soesilo M.T., turut hadir dan berpartisipasi secara aktif. Kehadiran KPU menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan daerah secara holistik, termasuk dalam aspek demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Partisipasi KPU dalam forum ini juga merupakan bentuk sinergi antar lembaga, terutama dalam memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas demokrasi yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Musrenbang ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, DPR RI dan DPD RI Dapil Kaltara (secara daring), unsur Forkopimda, para kepala daerah, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta mitra pembangunan lainnya, baik secara luring maupun daring. Dengan terlaksananya Musrenbang ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Utara dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.   

KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Tanjung Selor, 24 Juni 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat koordinasi ini, dibahas berbagai aspek teknis dan strategis terkait pemutakhiran data, termasuk mekanisme pencocokan dan penelitian, pemanfaatan data kependudukan dari instansi terkait, serta penanganan potensi permasalahan yang muncul di lapangan. Melalui koordinasi yang intensif ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dapat terus menjaga integritas proses demokrasi, khususnya dalam menyiapkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan inklusif untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.