
Rapat Pleno Internal KPU Provinsi Kalimantan Utara
Tanjung Selor, 30 Juni 2025, KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pleno internal yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi, para Komisioner, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta sejumlah staf sekretariat. Rapat ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi rutin untuk membahas evaluasi pelaksanaan program kerja, progres kegiatan, serta langkah strategis ke depan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pentingnya sinergi antarbagian serta soliditas internal sebagai landasan utama untuk mendukung kelancaran seluruh proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno kali ini antara lain: 1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta meningkatkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan melalui koordinasi dan sosialisasi terjadwal oleh Divisi Sosialisasi dan Parmas. 2. Koordinasi Divisi Datin dan Teknis Pembahasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan data partai politik yang akan digelar beberapa waktu kedepan. 3. Pengajuan Anggaran Non-Tahapan Pengajuan resmi kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan non-tahapan dan infrastruktur. 4. Usulan Regulasi TPS Khusus KPU akan mengajukan dasar hukum pembentukan TPS di wilayah khusus. 5. Inventarisasi Dokumentasi Pemilu Seluruh dokumentasi tahapan pemilu terdahulu dikumpulkan guna keperluan arsip kelembagaan. 6. Aktivasi Rapat Pleno Pleno luring wajib digelar minimal seminggu sekali. Pleno KPU Provinsi dijadwalkan setiap Senin pukul 10.00 WITA. Seluruh dokumentasi rapat wajib dilengkapi. 7. Pelaporan Anggaran dan Pengawasan Internal 8. SPIP dan Manajemen Risiko Pelaporan SPIP dilakukan berkala. Subbagian Hukum menyusun dan memaparkan manajemen risiko untuk ditindaklanjuti. 9. Inventarisasi dan Logistik Subbagian Logistik wajib mengikuti instruksi KPU RI, mengoptimalkan SDM, serta memaksimalkan ruang podcast untuk sosialisasi. Perlunya peningkatan terkait fasilitas studio. 10. Perencanaan dan Pengajuan Kegiatan Setiap divisi menyusun rencana kegiatan yang dikompilasi Subbagian Perencanaan. Hasil akhir akan dibahas dalam pleno paling lambat pertengahan Juli 2025. Melalui forum pleno internal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat terus meningkatkan efektivitas kerja lembaga, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.