Berita Terkini

BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN, BUTUH 50.426 DUKUNGAN DI 3 KABUPATEN/KOTA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai, karena ada beberapa daerah yang masih menjalani penyelesaian sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi atau kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah dihadapkan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dikenal dengan istilah Pemilihan serentak tahun 2024, yang saat ini sudah sedang berlangsung. Hal itu ditandai dengan KPU Republik Indonesia meluncurkan (launching) tahapan dan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu  27 November 2024 pada tanggal 30 Maret lalu. Dengan demikian, tahapan pilkada sudah dimulai.   KPU Luncurkan Pilkada Serentak baca di sini https://www.kpu.go.id/berita/baca/12305/kpu-luncurkan-tahapan-dan-hari-pemungutan-suara-pilkada-serentak-tahun-2024   “Insya Allah, kalau dalam tahapan Pilkada, mulai tanggal 5 Mei 2024 itu sudah masuk penyerahan dukungan (bakal pasangan calon) perseorangan,” ujar Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara divisi perencanaan, data dan informasi, Nasruddin pada pembukaan sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Grand Pangeran Khar, Senin (29/4/2024).   Nasruddin menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara memandang penting untuk melakukan sosialisasi mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan kepada masyarakat luas. “Siapa tahu ada yang berkepentingan dan ingin menjadi salah satu peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Utara,” ucap Nasruddin.   Ketua KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 tersebut mengharapkan agar semua tahapan pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kaltara dapat berjalan dengan baik. “Semangatnya, Pilkada 2024 di Kaltara berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” pesan Nasruddin di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan organisasi masyarakat, dan awak media yang hadir.   Sedangkan Chairullizza pada kesempatan ini menjadi narasumber tunggal menjelaskan alur mekanisme dan syarat-syarat siapa dan apa saja yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat yang berkeinginan dan berhak menjadi bakal calon peserta independen. Rulli, panggilan Chairullizza yang menjabat ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pilkada (UU 10/2016), mengatur siapa saja yang dapat menjadi peserta pilkada. “Seseorang yang berpasangan ingin mengajukan diri sebagai pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik kalau didukung 20% kursi yang ada di DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif,” kata Rulli mengawali sosialisasi. Sementara dari jalur perseorangan perlu dibuktikan dengan surat dukungan yang disertai fotokopi KTP. “Untuk Kalimantan Utara, syarat dukungan perseorangan untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sedikitnya membutuhkan 50.426 lembar surat dukungan dan tersebar sekurang-kurangnya di 3 kabupaten/kota,” jelas Rulli.   Informasi syarat dukungan Perseorangan baca ditautan ini https://www.instagram.com/p/C4ufhEbLLjt/   Melalui aplikasi SILON Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dari jalur perseorangan, akan mengunggah data-data pendukung ke aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Rulli mengatakan bahwa aplikasi silon sudah tidak asing lagi bagi peserta pemilu DPD. Setelah dilakukan unggah ke silon, selanjutnya akan dilakukan pengecekan apakah dukungan yang dimasukkan ke silon tersebut oleh bakal paslon terdapat kegandaan atau tidak. “Itulah fungsi silon. Akan ketahuan kalau satu NIK (nomor induk kependudukan) diisi lebih dari satu kali. Itu akan terdeteksi,” ucap Rulli yang pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2019 lalu. Sementara itu, dari aspek penyelenggara, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk tim helpdesk atau yang akan melayani dan membantu menjawab jika terdapat masyarakat yang berminat menjadi bakal pasangan calon perseorangan dan membutuhkan bantuan untuk mengakses aplikasi silon. (dimas/red, angga/foto)  

Rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024

Hai #TemanPemilih KPU Provinsi Kalimantan Utara Melaksanakan Rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan pada tanggal 26 s.d 28 April 2024, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Hariyadi Hamid, dan turut memberikan arahan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara serta Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara Syafruddin. Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu : 1. KESBANGPOL Prov.Kaltara 2. POLDA Kaltara 3. BPKP Kaltara #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I BULAN MARET TAHUN 2022

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  tingkat provinsi untuk periode bulan Maret Tahun 2022 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, pada 6 April 2022 yang lalu.  Kegiatan tersebut termasuk salah satu kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap bulan oleh bagian data dan informasi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Sebagaimana rapat rekapitulasi DPB sebelumnya, rapat rekapitulasi kali ini juga dilakukan melalui media zoom meeting. Peserta kegiatan berasal dari KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara yang terdiri dari Ketua; Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi; serta admin/operator Sidalih. Sementara di Ruang Media Center KPU Provinsi Kalimantan Utara hadir secara langsung yaitu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami, dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, serta dari unsur sekretariat, hadir Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Tri Tujiana beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara utamanya staf bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Acara dibuka pukul 10.00 WITA dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bapak Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa : “Kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian yang sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa KPU berkomitmen untuk terus memperbaharui data. Bukan hanya pada saat ada tahapan pemilihan saja. Data pemilih yang berkualitas merupakan penentu awal keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Data pemilih yang dihadirkan tentu data pemilih yang mutakhir, akurat, dan komprehensif. Harapan kita, tentu kerja-kerja yang kita lakukan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Tentu untuk penyempurnaan data pemilih tidak bisa kita lakukan sendiri, perlu melibatkan banyak pihak stakeholder yang lain”. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Dwi Subagyo; Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Utara, Maimunah; dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Tri Tujiana. Memasuki inti acara, adanya pembacaan rekapitulasi DPB dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota secara bergantian. Berdasarkan hasil pemaparan, terdapat beberapa perubahan data pada kabupaten/kota. Salah satu contohnya, yaitu pada Kabupaten Malinau yang mengalami penambahan data pada ‘Pemilih Baru’ dan ‘Pemilih Pindah Masuk’, dimana data tersebut diperoleh atas hasil koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak di Kabupaten Malinau yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Malinau sebelumnya. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi Kalimantan Utara Periode Bulan Maret Tahun 2022 dibacakan oleh Bapak Suryanata Al Islami, dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 429.215 (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 222.541 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 206.674 (Dua Ratus Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota, dengan rincian Jumlah Pemilih Baru yang terdiri atas Pemilih Pemula (80 orang), dan Pemilih Pindah Masuk (329 orang); Jumlah Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang terdiri atas Pemilih Pindah Keluar (4 orang), dan Pemilih Meninggal (40 orang); Jumlah Pemilih Ubah Data yang terdiri dari Ubah Elemen Data (41 orang), Ubah Alamat Asal (5 orang), dan Ubah Alamat Tujuan (5 orang). Data infografis dan rincian perubahan daftar pemilih dapat dilihat pada bagian pengumuman di laman website kaltara.kpu.go.id pada menu pengumuman. (Humas KPU Kaltara)