Berita Terkini

PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan pemerintah dalam menentukan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU RI segera menerbitkan surat keputusan untuk mengukuhkan ke dalam regulasi. Kemudian keluarlah Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024 jatuh pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Sebagai upaya sosialisasi dan menyebarluaskan informasi tersebut, maka KPU RI menggelar kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut disemarakkan oleh seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dimana KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan secara luring di lingkungan Kantor KPU RI di Jakarta Pusat dengan mengundang instansi maupun lembaga tingkat pusat, serta partai politik tingkat pusat. Sementara untuk KPU Provinsi mengikuti kegiatan melalui zoom meeting dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan dengan menggelar nonton bersama pada kanal Youtube KPU RI dari daerah masing-masing. KPU Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini, menggelar nonton bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang Bawaslu Provinsi, Forkopimda, partai politik tingkat provinsi, organisasi mayarakat, maupun media massa untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara di daerah masing-masing dengan mengundang instansi maupun partai politik pada tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin, 14 Februari 2022 mulai pukul 20.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di KPU Provinsi Kalimantan Utara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya, Suryanata mengatakan “kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menginformasikan secara luas kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Selain itu, diharapkan juga kegiatan ini bisa sebagai informasi awal bagi rekan-rekan partai politik untuk menyiapkan diri sejak dini, terkait apa saja yang perlu dilakukan dan apa saja yang perlu dipersiapkan, sehingga nanti pada waktu tahapannya kita tidak kerepotan” Setelah sambutan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, kegiatan berlangsung dengan nonton bersama kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI. Puncak dari kegiatan peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 yaitu melalui pencoblosan surat suara secara simbolis oleh tujuh Komisioner KPU Republik Indonesia di panggung utama di Jakarta. Ketujuh Komisioner KPU RI yaitu, Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI, dan Anggota KPU RI lain yang meliputi : Arif Budiman, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi , Viryan Azis, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan informasi mengenai hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 dapat tersebarluaskan secara menyeluruh kepada masyarakat. Kedepan peran aktif masyarakat dari berbagai unsur sangat dibutuhkan untuk mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sehingga akan terwujud pemilu yang berkualitas dan akuntabel baik dalam penyelenggaraannya maupun dalam hal pemimpin yang dihasilkan. (Humas KPU Kaltara)

PENETAPAN TANGGAL PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersama Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI  yang juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin, 24 Januari 2022 di Jakarta. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mensepakati waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti akan dilaksanakan serentak antara pemilihan eksekutif, dalam hal ini presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif. Di Indonesia, setidaknya terdapat 4 (empat) jenis pemilihan legislatif, yang meliputi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Anggota DRPD Kabupaten/Kota, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Salah satu hasil kesepakatan dalam RDP tersebut, bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selain penyelenggaraan pemilu tersebut, KPU juga akan menggelar pemilihan untuk tingkat kepala daerah yang disebut Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan kepala daerah tersebut berlaku untuk semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, pemilihan akan dimaksudkan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota secara serentak atau bersamaan hari pemungutan suara. Hal tersebut juga menjadi bagian kesimpulan RDP dimana waktu pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 hanya berjarak 9 (sembilan) bulan pada tahun yang sama. Meskipun pelaksanaan pemungutan suara masih pada tahun 2024 nanti, namun persiapan pelaksanaan pemilu sudah harus dimulai pada tahun 2022 ini. Khususnya di KPU Republik Indonesia untuk menetapkan regulasi-regulasi terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Harapannya, dengan telah disepakati waktu pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut, akan membuat KPU lebih fokus dalam merancang persiapan perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 nanti. Selain itu, peran aktif masyarakat dan penggiat pemilu selalu dibutuhkan dalam mengawal kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut dapat berjalan transparan dan akuntabel. (Humas KPU Kaltara)

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PADA SEKRETARIAT KPU SE-INDONESIA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Jenderal KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 15.00 WITA secara daring. KPU Provinsi Kalimantan Utara menjadi salah satu peserta kegiatan tersebut dengan mengikuti zoom meeting di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang dipandu oleh KPU Republik Indonesia tersebut diawali dengan sambutan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Turut hadir dalam kegiatan zoom di Ruang Media Center KPU Provinsi Kaltara yaitu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Dwi Subagyo. Sementara dari jajaran sekretariat, hadir Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Tri Tujiana dan panitia pelaksana lainnya. Kegiatan pelantikan dimulai dari penyebutan nama setiap peserta yang akan dilantik beserta jabatan barunya, acara selanjutnya yaitu pengambilan sumpah/janji sesuai kepercayaan masing-masing, kemudian penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU pada setiap tingkatan. Peserta dari Provinsi Kalimantan Utara yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut sebanyak 4 (empat) orang. Terdiri dari 3 (tiga) orang dilantik sebagai Kepala Bagian di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan 1 (satu) orang dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Berau, yang mana sebelumnya merupakan Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Agustina Sari, S.Sos. Berikut profil kepala bagian pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara : 1. Sarifuddin, S.E. Riwayat Pendidikan SDN 06 Bima SMPN 01 Bima SMAN 01 Bima Universitas Muslim Indonesia   Riwayat Jabatan Kasi Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kepala Sub Bagian TU Kantor Polisi Pamonng Praja, Kabupaten Bulungan Kepala Sub Bagian Informasi Kepegawaian Sekretariat Provinsi Kaltara Kepala Sub Bagian Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltara Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Kalimantan Utara     2. Rias Rusdy, S.H. Riwayat Pendidikan SDN 82 Pincepputi SMP Palopo SMAN 1 Palopo Universitas 45 Makassar   Riwayat Jabatan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Tana Tidung Sekretaris KPU Kabupaten Tana Tidung Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM     3. Zulkarnaen, SE.M.AP Riwayat Pendidikan Madrasah Ibtidayah Madrasah Tsanawiyah Madrasah Aliyah Akademi Ilmu Pelayaran Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Universitas Terbuka Riwayat Jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan 2014 s.d. 2021 Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Utara 2022   Dengan dilantiknya pejabat administrasi yang baru tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja KPU khususnya pada KPU Provinsi Kalimantan Utara. Sehingga, pelaksanaan pemilu kedepan, dapat terselenggara dengan baik dan akuntabel. (Humas KPU Kaltara)

DISKUSI PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BERSAMA KPU KAB/KOTA SE-KALTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Rabu, 22 Desember 2021 KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka diskusi. Kegiatan diskusi tersebut mengusung tema pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peserta dalam kegiatan tersebut meliputi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, secara khusus anggota KPU dan staf bagian teknis penyelenggaraan. Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami pada pukul 10.00 WITA. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan. Meskipun tahapan pencalonan Anggota DPD masih cukup lama, kegiatan diskusi diselenggarakan dengan maksud sebagai pemanasan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024. Pencalonan DPD merupakan pencalonan perseorangan, karena tidak terkait dengan partai politik. Secara umum, proses pencalonan anggota DPD hampir sama dengan pencalonan perseorangan pada pemilihan kepala daerah. Dimana bakal calon diwajibkan menyerahkan dukungan dari masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu. Kewenangan dalam pemilihan Anggota DPD berada di KPU Republik Indonesia, namun demikian, tahapan pendaftaran dan verifikasi secara langsung melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Melalui kegiatan diskusi seperti ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman terkait tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang ada. Mengingat kompleksnya pemilihan legislatif di Indonesia yang meliputi pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD, sehingga pendalaman regulasi dan kajian harus sering dilakukan. (Humas KPU Kaltara)

SOSIALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021 DAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021 KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA DENGAN PUSAT DATA DAN INFORMASI (PUSDATIN) KPU REPUBLIK INDONESIA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan 2 (dua) regulasi baru, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2021) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PKPU Nomor 6 Tahun 2021). Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan sosialisasi terkait dua regulasi baru tersebut untuk memperdalam pemahaman kepada 5 KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021  tersebut berlangsung secara daring pada Selasa, 15 Desember 2021. Kegiatan dibuka pada pukul 10.00 WITA dengan sambutan oleh Hariyadi Hamid, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM. Dalam sambutannya, Hariyadi menyampaikan harapannya terkait pelaksaan kegiatan sosialisasi ini, yaitu untuk memperdalam pemahaman dan bisa menyamakan persepsi baik pada tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi menjadi hal yang multitafsir dan kemudian bisa menyusun hal-hal pendukung sebagai penguatan kelembagaan pada masing-masing satuan kerja. Setelah sambutan oleh Hariyadi Hamid sekaligus membuka acara secara resmi, turut memberikan arahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yaitu Teguh Dwi Subagyo dan Maimunah. Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, khususnya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih. Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Cecep Husni Mubarok dan Anton Rahmat Tri Wibowo yang berasal dari Pelaksana Pusdatin KPU Republik Indonesia. Materi pertama disampaikan oleh Cecep Husni Mubarok mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Sebelum menyampaikan materinya, peserta terlebih dauhulu diminta oleh narasumber untuk mengikuti kuis yang sudah dipersiapkan oleh narasumber sebelumnya. Kuis tersebut berisi tentang seberapa jauh pengetahuan peserta tentang beberapa aplikasi yang ada di KPU dan bisa membedakan antara aplikasi umum dan aplikasi khusus  yang ada di KPU. Aplikasi Umum yaitu aplikasi yang pengembang ataupun pembangunannya oleh kementerian lembaga lain yang bersifat nasional. Sedangkan aplikasi khusus merupakan aplikasi yang hanya digunakan internal KPU yang pengembang/pembangunannya oleh KPU sendiri. Materi selanjutnya disampaikan oleh Anton Rahmat Tri Wibowo terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Latar belakang terbitnya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir kecurigaan potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja KPU secara teknis dalam penyusunan DPT Pemilu 2024 nanti karena data pemilih dilakukan pemutakhiran secara berkala. Sementara tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sendiri adalah untuk memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus yang digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu atau pemilihan, kemudian menyediakan data secara nasional maupun secara daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota yang komprehensif, akurat dan mutakhir kemudian pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi yang di sini teknologi informasinya disebut Sidalih berkelanjutan, dimana ada 2 (Dua)  macam yaitu online dan offline. Harapan kedepan dengan terbitnya kedua regulasi tersebut dan telah dilakukannya sosialisasi kepada satker KPU di Wilayah Kalimantan Utara, maka penerapan regulasi tersebut akan lebih optimal dalam melakukan pekerjaan oleh pegawai pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI PENCALONAN DPR DAN DPRD BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara. Kegiatan berlangsung secara daring pada Selasa, 14 Desember 2021. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Utara. Pada kegiatan tersebut, selain melibatkan bagian teknis, juga turut mengundang bagian hukum dan pengawasan. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid yang mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara yang berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, yaitu pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, dimana melalui kegiatan ini diharapkan kita bisa bersama-sama belajar dan berharap masukan dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota semua untuk pelaksanaan pencalonan pada Pemilu Tahun 2024. Kemudian, acara diisi materi yang disampaikan langsung oleh Teguh Dwi Subagyo mengenai mekanisme pencalonan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara umum, proses pencalonan ketiga tingkat pemilihan legislatif tersebut sama, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Hanya saja proses pendaftarannya oleh partai politik dilakukan pada tingkatan masing-masing. DPR dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik, DPRD Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai polotik Provinsi atau Dewan Pengurus Wilayah (DPW) partai politik Provinsi, sementara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai politik kabupaten/kota. Setelah selesai penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh seorang moderator. Dimana dalam sesi diskusi tersebut, dipersilahkan untuk KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan masukan/tanggapan terkait pelaksanaan pencalonan pada pemilu mendatang. Dalam diskusi tersebut, dirangkum masukan dari KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengalaman masing-masing satker pada Pemilu Tahun 2019 silam. Melalui masukan-masukan yang dihimpun oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan tahapan pencalonan anggota DPR, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024 yang mungkin tahapannya akan dimulai pada tahun 2023. Meskipun demikian, peran aktif masyarakat dalam mengawal tahapan pemilu sangat penting dan dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (Humas KPU Kaltara)