Berita Terkini

DISKUSI PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BERSAMA KPU KAB/KOTA SE-KALTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Rabu, 22 Desember 2021 KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka diskusi. Kegiatan diskusi tersebut mengusung tema pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peserta dalam kegiatan tersebut meliputi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, secara khusus anggota KPU dan staf bagian teknis penyelenggaraan. Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami pada pukul 10.00 WITA. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan. Meskipun tahapan pencalonan Anggota DPD masih cukup lama, kegiatan diskusi diselenggarakan dengan maksud sebagai pemanasan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024. Pencalonan DPD merupakan pencalonan perseorangan, karena tidak terkait dengan partai politik. Secara umum, proses pencalonan anggota DPD hampir sama dengan pencalonan perseorangan pada pemilihan kepala daerah. Dimana bakal calon diwajibkan menyerahkan dukungan dari masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu. Kewenangan dalam pemilihan Anggota DPD berada di KPU Republik Indonesia, namun demikian, tahapan pendaftaran dan verifikasi secara langsung melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Melalui kegiatan diskusi seperti ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman terkait tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang ada. Mengingat kompleksnya pemilihan legislatif di Indonesia yang meliputi pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD, sehingga pendalaman regulasi dan kajian harus sering dilakukan. (Humas KPU Kaltara)

SOSIALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021 DAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021 KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA DENGAN PUSAT DATA DAN INFORMASI (PUSDATIN) KPU REPUBLIK INDONESIA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan 2 (dua) regulasi baru, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2021) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PKPU Nomor 6 Tahun 2021). Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan sosialisasi terkait dua regulasi baru tersebut untuk memperdalam pemahaman kepada 5 KPU Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021  tersebut berlangsung secara daring pada Selasa, 15 Desember 2021. Kegiatan dibuka pada pukul 10.00 WITA dengan sambutan oleh Hariyadi Hamid, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM. Dalam sambutannya, Hariyadi menyampaikan harapannya terkait pelaksaan kegiatan sosialisasi ini, yaitu untuk memperdalam pemahaman dan bisa menyamakan persepsi baik pada tingkatan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi menjadi hal yang multitafsir dan kemudian bisa menyusun hal-hal pendukung sebagai penguatan kelembagaan pada masing-masing satuan kerja. Setelah sambutan oleh Hariyadi Hamid sekaligus membuka acara secara resmi, turut memberikan arahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yaitu Teguh Dwi Subagyo dan Maimunah. Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, khususnya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih. Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Cecep Husni Mubarok dan Anton Rahmat Tri Wibowo yang berasal dari Pelaksana Pusdatin KPU Republik Indonesia. Materi pertama disampaikan oleh Cecep Husni Mubarok mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Sebelum menyampaikan materinya, peserta terlebih dauhulu diminta oleh narasumber untuk mengikuti kuis yang sudah dipersiapkan oleh narasumber sebelumnya. Kuis tersebut berisi tentang seberapa jauh pengetahuan peserta tentang beberapa aplikasi yang ada di KPU dan bisa membedakan antara aplikasi umum dan aplikasi khusus  yang ada di KPU. Aplikasi Umum yaitu aplikasi yang pengembang ataupun pembangunannya oleh kementerian lembaga lain yang bersifat nasional. Sedangkan aplikasi khusus merupakan aplikasi yang hanya digunakan internal KPU yang pengembang/pembangunannya oleh KPU sendiri. Materi selanjutnya disampaikan oleh Anton Rahmat Tri Wibowo terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Latar belakang terbitnya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir kecurigaan potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja KPU secara teknis dalam penyusunan DPT Pemilu 2024 nanti karena data pemilih dilakukan pemutakhiran secara berkala. Sementara tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sendiri adalah untuk memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus yang digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu atau pemilihan, kemudian menyediakan data secara nasional maupun secara daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota yang komprehensif, akurat dan mutakhir kemudian pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi yang di sini teknologi informasinya disebut Sidalih berkelanjutan, dimana ada 2 (Dua)  macam yaitu online dan offline. Harapan kedepan dengan terbitnya kedua regulasi tersebut dan telah dilakukannya sosialisasi kepada satker KPU di Wilayah Kalimantan Utara, maka penerapan regulasi tersebut akan lebih optimal dalam melakukan pekerjaan oleh pegawai pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI PENCALONAN DPR DAN DPRD BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara. Kegiatan berlangsung secara daring pada Selasa, 14 Desember 2021. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Utara. Pada kegiatan tersebut, selain melibatkan bagian teknis, juga turut mengundang bagian hukum dan pengawasan. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid yang mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara yang berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, yaitu pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, dimana melalui kegiatan ini diharapkan kita bisa bersama-sama belajar dan berharap masukan dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota semua untuk pelaksanaan pencalonan pada Pemilu Tahun 2024. Kemudian, acara diisi materi yang disampaikan langsung oleh Teguh Dwi Subagyo mengenai mekanisme pencalonan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara umum, proses pencalonan ketiga tingkat pemilihan legislatif tersebut sama, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Hanya saja proses pendaftarannya oleh partai politik dilakukan pada tingkatan masing-masing. DPR dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik, DPRD Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai polotik Provinsi atau Dewan Pengurus Wilayah (DPW) partai politik Provinsi, sementara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai politik kabupaten/kota. Setelah selesai penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh seorang moderator. Dimana dalam sesi diskusi tersebut, dipersilahkan untuk KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan masukan/tanggapan terkait pelaksanaan pencalonan pada pemilu mendatang. Dalam diskusi tersebut, dirangkum masukan dari KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengalaman masing-masing satker pada Pemilu Tahun 2019 silam. Melalui masukan-masukan yang dihimpun oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan tahapan pencalonan anggota DPR, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024 yang mungkin tahapannya akan dimulai pada tahun 2023. Meskipun demikian, peran aktif masyarakat dalam mengawal tahapan pemilu sangat penting dan dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Pada hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 7 sd 9 Desember 2021, KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Rakor tersebut bertempat di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum atau Staf bagian Hukum. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring atau tatap muka, peserta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman. Kegiatan rakor peningkatan kapasitas produk hukum ini dilaksanakan berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah melaksanakan rakor dengan tema yang sama sebelumnya pada bulan September 2021 dengan peserta KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Berdasarkan kegiatan tersebutlah , kemudian KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.   Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kompetensi dalam penyusunan produk hukum. Materi utama dalam rakor tersebut antara lain tentang Hirarki Perundang-Undangan, Kedudukan Peraturan KPU, Perbedaan Peraturan dan Keputusan, serta Teknik Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, juga disampaikan materi mengenai Tata Naskah Dinas terbaru berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan materi Kode Klasifikasi Kearsipan terkait Dokumen Hukum atau Produk Hukum. Kemudian disamping itu, dilaksanakan pula diskusi dan tanya jawab serta sesi Praktik penyusunan produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan setelah kegiatan rakor tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dapat meningkatkan kapasitas kompetensi dalam penyusunan produk hukum, baik di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang, guna menciptakan kepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Dalam upaya memperdalam dan menyegarkan kembali mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi PAW Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara pada Kamis, 2 Desember 2021. Kegiatan berlangsung secara daring dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi proses PAW tersebut. Selain itu, dalam kegiatan daring tersebut juga melibatkan Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Simpaw). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya, Suryanata berpesan untuk KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja secara cermat mengingat potensi PAW sering terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik, ataupun tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua tahapan tersebut yang akan mengawali tahapan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Proses PAW sendiri dapat terjadi dikarenakan seorang yang memiliki kursi di DPRD dinyatakan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan lagi. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun diberhentikan. Seorang anggota dewan diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan dan mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keberadaan Simpaw dalam proses PAW anggota dewan sangat penting, karena di dalam Simpaw selain halaman operator, juga terdapat halaman publikasi. Dimana halaman publikasi ini merupakan portal layanan informasi tentang penggantian antarwaktu anggota dewan yang bersifat umum dan dapat diakses oleh publik. Jadi, penggunaan aplikasi Simpaw ini juga merupakan upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada masyarakat mengenai wakil rakyat yang memiliki kursi sebagai anggota dewan. Halaman publikasi tersebut dapat diakses masyarakat pada alamat simpaw.kpu.go.id atau dapat juga diakses di infopemilu.kpu.go.id. Kegiatan Rakor PAW dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian materi mekanisme PAW oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yang bertanggung jawab pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo. Kemudian, pada sesi kedua, diisi oleh Operator Simpaw KPU Provinsi Kalimantan Utara yang menyampaikan materi mengenai operasional Simpaw kepada Operator Simpaw KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Dengen terselenggaranya kegiatan terrsebut, diharapkan kedepan mekanisme PAW anggota dewan di Provinsi Kalimantan Utara, baik pada tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan lancar. (Humas KPU Kaltara)

PEMBEKALAN KADER KELURAHAN/DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) LOKUS KELURAHAN SEBENGKOK

Tarakan, kaltara.kpu.go.id – Pembekalan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) kembali dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kota Tarakan, di mana lokus DP3 yang selanjutnya yaitu pada Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan. Kegiatan pembekalan berlangsung di Ruang Media Center KPU Kota Tarakan pada Sabtu, 27 November 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan dan Sekretaris KPU Kota Tarakan. Sementara dari pihak luar KPU, hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Hermawan, M.Si. Kemudian tamu undangan yang lain yaitu dari Kesbangpol Kota Tarakan, dan Lurah Sebengkok.  Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Lurah Sebengkok, Syakhril Alamsyah, S.E. Kemudian sambutan oleh Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, S.Kom., M.IKom, dilanjutkan sambutan oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, kemudian sambutan dan membuka acara secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid, S.E., M.Sc. Kegiatan pembekalan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu, penyampaian materi oleh narasumber dan fasilitator. Narasumber yaitu dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, sementara fasilitator pada sesi pertama yaitu Teguh Dwi Subagyo dan Nasruddin. Sementara pada sesi kedua, berbentuk diskusi kelompok.  Pada sesi kedua, para peserta dibagi ke dalam 3 kelompok, dan masing-masing kelompok dipimpin oleh satu orang fasilitator dari Anggota KPU Kota Tarakan. Kelompok pertama dengan fasilitator Herry Fitrian Armandita dengan tema Pendidikan Pemilihan dan Pencegahan Money Politics. Kelompok kedua dengan fasilitator Abu Talib Ilham membahas tema Teknik Metode dan Identifikasi Berita Hoaks. Sementara kelompok ketiga dengan fasilitator M. Taufik Akbar membahas mengenai Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Setelah sesi diskusi, dilanjutkan pemaparan oleh setiap kelompok dan kemudian ditanggapi oleh kelompok yang lain. Kegiatan pembekalan berlangsung mulai dari pagi sampai sore hari. Peserta atau kader DP3 yang hadir mengikuti keseluruhan kegiatan dengan tertib. Kegiatan berlangsung dinamis dengan keaktifan peserta pembekalan baik dalam mengikuti arahan fasilitator, maupun dalam menyampaikan tanggapan dan pertanyaan. Dengan pembekalan yang telah diberikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara kepada dua lokus DP3 yaitu Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan dan Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan diharapkan bisa menjadi modal yang kuat bagi para kader dalam menjalankan tugasnya untuk membantu KPU dalam memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar mereka. (Humas KPU Kaltara)