Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Pada hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 7 sd 9 Desember 2021, KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Rakor tersebut bertempat di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum atau Staf bagian Hukum. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring atau tatap muka, peserta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman. Kegiatan rakor peningkatan kapasitas produk hukum ini dilaksanakan berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah melaksanakan rakor dengan tema yang sama sebelumnya pada bulan September 2021 dengan peserta KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Berdasarkan kegiatan tersebutlah , kemudian KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.   Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kompetensi dalam penyusunan produk hukum. Materi utama dalam rakor tersebut antara lain tentang Hirarki Perundang-Undangan, Kedudukan Peraturan KPU, Perbedaan Peraturan dan Keputusan, serta Teknik Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, juga disampaikan materi mengenai Tata Naskah Dinas terbaru berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan materi Kode Klasifikasi Kearsipan terkait Dokumen Hukum atau Produk Hukum. Kemudian disamping itu, dilaksanakan pula diskusi dan tanya jawab serta sesi Praktik penyusunan produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan setelah kegiatan rakor tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dapat meningkatkan kapasitas kompetensi dalam penyusunan produk hukum, baik di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang, guna menciptakan kepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Dalam upaya memperdalam dan menyegarkan kembali mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi PAW Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara pada Kamis, 2 Desember 2021. Kegiatan berlangsung secara daring dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi proses PAW tersebut. Selain itu, dalam kegiatan daring tersebut juga melibatkan Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Simpaw). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya, Suryanata berpesan untuk KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja secara cermat mengingat potensi PAW sering terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik, ataupun tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua tahapan tersebut yang akan mengawali tahapan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Proses PAW sendiri dapat terjadi dikarenakan seorang yang memiliki kursi di DPRD dinyatakan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan lagi. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun diberhentikan. Seorang anggota dewan diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan dan mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keberadaan Simpaw dalam proses PAW anggota dewan sangat penting, karena di dalam Simpaw selain halaman operator, juga terdapat halaman publikasi. Dimana halaman publikasi ini merupakan portal layanan informasi tentang penggantian antarwaktu anggota dewan yang bersifat umum dan dapat diakses oleh publik. Jadi, penggunaan aplikasi Simpaw ini juga merupakan upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada masyarakat mengenai wakil rakyat yang memiliki kursi sebagai anggota dewan. Halaman publikasi tersebut dapat diakses masyarakat pada alamat simpaw.kpu.go.id atau dapat juga diakses di infopemilu.kpu.go.id. Kegiatan Rakor PAW dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian materi mekanisme PAW oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yang bertanggung jawab pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo. Kemudian, pada sesi kedua, diisi oleh Operator Simpaw KPU Provinsi Kalimantan Utara yang menyampaikan materi mengenai operasional Simpaw kepada Operator Simpaw KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Dengen terselenggaranya kegiatan terrsebut, diharapkan kedepan mekanisme PAW anggota dewan di Provinsi Kalimantan Utara, baik pada tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan lancar. (Humas KPU Kaltara)

PEMBEKALAN KADER KELURAHAN/DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) LOKUS KELURAHAN SEBENGKOK

Tarakan, kaltara.kpu.go.id – Pembekalan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) kembali dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kota Tarakan, di mana lokus DP3 yang selanjutnya yaitu pada Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan. Kegiatan pembekalan berlangsung di Ruang Media Center KPU Kota Tarakan pada Sabtu, 27 November 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan dan Sekretaris KPU Kota Tarakan. Sementara dari pihak luar KPU, hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Hermawan, M.Si. Kemudian tamu undangan yang lain yaitu dari Kesbangpol Kota Tarakan, dan Lurah Sebengkok.  Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Lurah Sebengkok, Syakhril Alamsyah, S.E. Kemudian sambutan oleh Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, S.Kom., M.IKom, dilanjutkan sambutan oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, kemudian sambutan dan membuka acara secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid, S.E., M.Sc. Kegiatan pembekalan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu, penyampaian materi oleh narasumber dan fasilitator. Narasumber yaitu dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, sementara fasilitator pada sesi pertama yaitu Teguh Dwi Subagyo dan Nasruddin. Sementara pada sesi kedua, berbentuk diskusi kelompok.  Pada sesi kedua, para peserta dibagi ke dalam 3 kelompok, dan masing-masing kelompok dipimpin oleh satu orang fasilitator dari Anggota KPU Kota Tarakan. Kelompok pertama dengan fasilitator Herry Fitrian Armandita dengan tema Pendidikan Pemilihan dan Pencegahan Money Politics. Kelompok kedua dengan fasilitator Abu Talib Ilham membahas tema Teknik Metode dan Identifikasi Berita Hoaks. Sementara kelompok ketiga dengan fasilitator M. Taufik Akbar membahas mengenai Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Setelah sesi diskusi, dilanjutkan pemaparan oleh setiap kelompok dan kemudian ditanggapi oleh kelompok yang lain. Kegiatan pembekalan berlangsung mulai dari pagi sampai sore hari. Peserta atau kader DP3 yang hadir mengikuti keseluruhan kegiatan dengan tertib. Kegiatan berlangsung dinamis dengan keaktifan peserta pembekalan baik dalam mengikuti arahan fasilitator, maupun dalam menyampaikan tanggapan dan pertanyaan. Dengan pembekalan yang telah diberikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara kepada dua lokus DP3 yaitu Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan dan Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan diharapkan bisa menjadi modal yang kuat bagi para kader dalam menjalankan tugasnya untuk membantu KPU dalam memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar mereka. (Humas KPU Kaltara)

COFFEE MORNING DENGAN MEDIA MASSA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan bersama rekan-rekan media pada Kamis, 25 November 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Coffee Morning untuk mendapatkan suasana yang lebih akrab untuk menjalin silaturahmi yang baik antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan rekan-rekan media. Kegiatan ini dilakukan mengingat pentingnya peran rekan-rekan media yang selama ini banyak membantu dalam mempublikasikan tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Utara.  Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Dalam sambutannya, Suryanata mengatakan, “acara ini merupakan gagasan untuk berkumpul dan berbagi pengalaman, menyampaikan apa saja yang sudah dan akan dilakukan (KPU Provinsi Kalimantan Utara). Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa dukungan pers dalam proses pemilihan tahun 2015, 2019, dan 2020 menjadi sangat penting keberadaannya, khususnya dalam proses sosialisasi pemilihan, dimana informasi pemilihan dapat tersosialisasikan hingga menjangkau masyarakat di pedalaman.” Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yaitu Hariyadi Hamid dan Teguh Dwi Subagyo. Tidak lupa disampaikan kepada rekan-rekan media mengenai rencana program KPU kedepan, seperti yang terdekat yaitu Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Selain itu juga disinggung mengenai rencana penyederhanaan surat suara untuk memudahkan masyarakat dan penyelenggara pemilu mengingat Pemilu Tahun 2024 mendatang yang rencananya akan diselenggarakan serentak antara pemilihan legislatif dan presiden serta ada juga pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.  Kegiatan berlangsung dinamis, dengan adanya diskusi antara rekan-rekan media dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Harapan kedepan, antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan rekan-rekan media akan lebih baik lagi. Sehingga, bisa bersama-sama mendukung dan mengawal pesta demokrasi yang transparan dan akuntabel, khususnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT EVALUASI TAHAPAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 BERSAMA STAKEHOLDER

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Namun perbedaannya, pada kesempatan kali ini rapat evaluasi diselenggarakan dengan mengundang pihak eksternal. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor pada Rabu, 3 November 2021. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu dari unsur pemerintah, penyelenggara, dan dari partai politik. Sementara, dari pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris dan unsur pimpinan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami pada pukul 09.00 WITA. Dalam sambutannya, Suryanata menyampaikan tujuan acara ini dibuat untuk berdiskusi untuk mendapatkan bahan evaluasi yang kemudian akan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia. Suryanata juga menyampaikan bahwa secara umum, pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Utara lebih baik daripada pemilihan sebelumnya, yaitu Pemilihan Tahun 2015. Apabila ditilik dari angka partisipasi, Provinsi Kalimantan Utara berhasil menempati 3 besar tingkat partisipasi pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sebagaimana pers rilis yang diunggah KPU Republik Indonesia pada websitenya yang berjudul “Tingkat Partisipasi Pemilihan 2020 Capai 76,09 Persen”.  Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan materi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo. Kemudian, pada sesi selanjutnya peserta dibagi dalam diskusi grup yang terdiri atas 3 grup. Setiap grup memiliki tema utama yang berbeda-beda, secara berurutan tema yang dibahas mulai dari grup 1 yaitu Pencalonan, grup 2 membahas Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan grup 3 membahas tema Rekapitulasi dan Penetapan. Setiap grup bertugas merumuskan daftar inventaris masalah sesuai tema grup masing-masing dengan didampingi satu orang Anggota KPU dan dua orang staf sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara. Usai diskusi grup, setiap grup menyampaikan hasil diskusinya dalam forum utama secara bergantian dan saling memberikan tanggapan dan masukan antar grup. Hasil akhir dari kegiatan tersebut yaitu Daftar Inventaris Masalah (DIM) mengenai tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan evaluasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, salah satunya oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Arif, yang mengatakan “Sangat mengapresiasi KPU Kaltara yang telah membuat kegiatan ini, semoga kegiatan seperti ini senantiasa dibudayakan, sehingga pemahaman demokrasi tidak hanya pada penyelenggara saja tetapi juga pada stakeholder hingga masyarakat akan muncul.” Hal tersebut selaras dengan tujuan KPU yang ingin menanamkan nilai-nilai demokrasi tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi saja, namun juga melalui berbagai kegiatan diskusi. (Humas KPU Kaltara)

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV BULAN OKTOBER TAHUN 2021

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Bulan Oktober Tahun 2021 pada Senin, 8 November 2021. Kegiatan berlangsung secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara dan peserta dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Sub Bagian Program dan Data; serta Operator Sidalih dari 5 (lima) kabupaten/kota yang ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami pada pukul 10.00 WITA. Dalam sesi pembukaan tersebut, Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Maimunah, turut menyampaikan arahannya. Maimunah mengatakan,”Koordinasi antara KPU dan pihak terkait sangat baik dalam proses pemutakhiran data pemilih selama ini. Oleh karena itu, diharapkan hal ini bisa konsisten, sehingga persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan tidak menemui kesulitan yang berarti.” Dalam kegiatan tersebut, setiap KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi DPB pada tingkat kabupaten/kota masing-masing. Pemaparan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi divisi perencanaan, data, dan informasi atau yang mewakili. Secara berurutan pemaparan pertama oleh KPU Kabupaten Bulungan, KPU Kabupaten Malinau, KPU Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Tana Tidung, dan yang terakhir oleh KPU Kota Tarakan. Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi Kalimantan Utara Triwulan IV Bulan Oktober Tahun 2021 sebagaimana dibacakan oleh Bapak Suryanata Al Islami, dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 434.918 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 225.686 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 209.232 (Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua) pemilih, yang tersebar di 5 (Lima) Kabupaten/Kota, dengan rincian potensi pemilih baru 577 pemilih, pemilih TMS 391 orang, dan perbaikan data pemilih sebanyak 2.954 pemilih. Kategori pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagaimana yang tersebut di atas, secara lebih rinci disebabkan oleh perubahan data karena: meninggal (345 orang), ganda (9 orang), di bawah umur (13 orang), pindah domisili (2 orang), Polri (1 orang), dan bukan penduduk (21 orang). Data infografis selengkapnya dapat dilihat pada bagian pengumuman pada laman website KPU Provinsi Kalimantan Utara. (Humas KPU Kaltara)