Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN JDIH BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – Pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengembangan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara bertempat di Media Center Husni Kamil Manik, Tanjung Selor. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan dari Anggota KPU yang lain, yaitu Gamaliel Hirung Ding selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Hukum, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya JDIH dalam lingkungan KPU yaitu sebagai media publikasi, agar masyarakat bisa lebih cepat mengakses produk-produk hukum yang diterbitkan oleh KPU. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara. Sementara sebagai narasumber, hadir dari Biro Perundang-Undangan KPU Republik Indonesia, Muhammad Faatihul Haaq dan Moh. Fajar Dwi Nugroho. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum atau Staf bagian Hukum yang menjadi Admin JDIH. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring atau tatap muka, peserta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunuakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman. Pelaksanaan Bimtek Pengembangan JDIH tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kabupaten/kota se-Kaltara terkait fungsi dan kegunaan Laman web JDIH, sekaligus tata cara penggunaan administrator pada JDIH. Selain itu, dalam bimtek tersebut juga terdapat sesi tanya jawab guna memperoleh masukan-masukan dan mengetahui kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola masing-masing JDIH kedepan. Selanjutnya, juga dilaksanakan praktek penggunaan laman administrator JDIH, termasuk proses unggah dokumen hukum dan sebagainya. Diharapkan setelah kegiatan bimtek tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dapat membentuk tim Pembina dan tim teknis, serta menyusun SOP pengelolaan JDIH dan mengumpulkan lalu mengelola kontek pada JDIH masing-masing KPU kab/kota. Hal tersebut dilaksanakan agar tercapainya tujuan pengelolaan dokumen JDIH, yaitu memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen. (Humas KPU Kaltara)

PEMBEKALAN KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) LOKUS DESA GUNUNG SARI

Tanjung Selor, kaltara.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan pembekalan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Gunung Sari pada Kamis, 11 November 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yaitu Hariyadi Hamid, Teguh Dwi Subagyo, dan Maimunah. Sementara dari pihak Desa Gunung Sari, hadir Sekretaris Desa Gunung Sari, Sutris, yang mewakili Kepala Desa Gunung Sari yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Sutris menyampaikan harapan kepada para Kader DP3 Gunung Sari, “Dengan pengetahuan yang diperoleh pada pembekalan ini diharapkan dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat”. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus membuka acara secara resmi pada pukul 09.15 WITA. Suryanata dalam sambutannya menyampaikan, “Kader DP3 diharapkan bisa menjadi pelopor dalam menolak isu sara, hoax dan politik uang.” Kegiatan dibagi dalam tiga sesi dengan setidaknya enam materi disampaikan oleh fasilitator. Berperan sebagai fasilitator yaitu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Hariyadi Hamid menyampaikan materi pertama sekaligus merupakan Ketua Divisi yang menangani Program DP3 ini. Materi selanjutnya disampaikan oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yang menyampaikan materi terkait pemahaman tentang pemilu dan pemilihan. Selanjutnya masih pada sesi pertama, Lili Suryani, Ketua KPU Kabupaten Bulungan turut menyampaikan materi. Berselang istirahat, kegiatan dilanjutkan sesi dua dan sesi tiga. Kedua sesi tersebut, dipandu dan bertindak sebagai fasilitator yaitu Anggota KPU Kabupaten Bulungan yang memberikan materi secara bergantian, yaitu Mahdi E. Paokuma, Mistang, Oche William K., dan Chairullizza. Selain penyampaian materi sebagai bekal Kader DP3, kegiatan juga diselingi dengan permainan sehingga suasana kegiatan menjadi menyenangkan dan membuat peserta kegiatan menjadi bersemangat. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan para Kader DP3 mengikuti setiap sesi dengan antusias sampai selesai acara pada sore hari. Pembekalan Kader DP3 ini diharapkan bisa menjadi agen demokrasi pada level desa, sebagaimana yang diungkapkan oleh Suryanata sebelumnya. Dimana seringkali masih dijumpai kampanye yang menggunakan isu SARA, hoaks, dan politik uang yang terus berulang pada setiap pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, KPU melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat yaitu melalui pembentukan kader DP3 ini. Mulai dari dua lokus, yaitu Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan dan Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan yang juga telah ditetapkan sebagai Lokus DP3 di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan kedepan akan terus berkembang dan berdampak signifikan pada kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara. (Humas KPU Kaltara)

PENANDATANGANAN MOU DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Tarakan, kaltara.kpu.go.id  - KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Kegiatan berlangsung pada Jum’at 29 Oktober 2021 bertempat di kantor Walikota Tarakan. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, Hariyadi Hamid, serta Ketua KPU Kota Tarakan dan Anggota KPU Kota Tarakan divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Dalam kesempatan ini  Wali Kota Tarakan dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan Program DP3, sebagai upaya KPU Provinsi Kalimantan Utara dalam melakukan Pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan dengan menyasar masyarakat pada tingkatan administrasi yang paling kecil yaitu masyarakat pada tingkat Desa/Kelurahan. Penandatanganan nota kesepakatan antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Kota Tarakan merupakan pintu masuk pelaksanaan program DP3 yang akan dilaksanakan di Kelurahan Sebengkok, nantinya KPU Provinsi Kalimantan Utara akan merekrut 25 orang untuk dijadikan Kader DP3. (Humas KPU Kaltara)

AUDIENSI KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan berbagai upaya persiapan sedini mungkin untuk memberikan hasil terbaik pada perhelatan besar pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui audiensi oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Pertemuan berlangsung antara Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Program, Data dan Informasi, Maimunah didampingi sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dedi Arifaini. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga silaturahmi yang baik antar kedua instansi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai koordinasi terkait data pemilih pemula yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Pengertian pemilih pemula itu sendiri berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, pasal 8 ayat (4) setidaknya ada dua kategori pemilih pemula di Indonesia. Salah satunya sebagaimana diterangkan pada huruf a dalam ayat tersebut, bahwa pemilih pemula yaitu pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Dalam hal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara memerlukan data pemilih pemula dalam lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Provinsi Kalimantan Utara yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada tahun 2024 nanti, atau dengan kata lain pelajar yang lahir maksimal pada tahun 2007. Keperluan data tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menambahkan Pemilih Pemula ke dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan tersebut mendapat sambutan yang baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, terkait permohonan data yang dimaksud, akan segera disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara. Harapan kedepan, antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara dapat terjalin koordinasi dan kerja sama yang baik. Kerja sama yang dimaksud tidak terbatas pada kebutuhan data pemilih saja, namun juga mengenai pendidikan pemilih ataupun sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula. Karena pada zaman globalisasi ini, peran pemilih pemula yang didominasi anak muda sangat penting untuk bisa menjadi agen penggerak demokrasi di masyarakat. Dengan begitu, akan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitas pemilih. (Humas KPU Kaltara)

PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PEMBAHASAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN

KPU Provinsi Kalimantan Utara menghadiri pertemuan dengan Pemkot Tarakan terkait pembahasan nota kesepakatan penetapan lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Wilayah Kota Tarakan. Pertemuan berlangsung di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09.30 WITA. Pihak Pemkot Tarakan yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi : Kabag Pemerintahan Pemkot Tarakan, Kaban Kesbangpol Kota Tarakan, Tim Koordinasi Bagian Kerjasama Daerah, Bagian Hukum Pemkot Tarakan, dan Kelurahan Sebengkok. Sementara dari KPU Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Teguh Dwi Subagyo, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan; Tri Tujiana, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan staf bagian hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, serta turut hadir pada pertemuan tersebut dari KPU Kota Tarakan, yaitu Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Hupmas, dan staf bagian teknis KPU Kota Tarakan. Lokus DP3 ini tidak terbatas pada wilayah desa saja, namun juga dapat ditetapkan untuk wilayah kelurahan karena masih dianggap setara. Oleh karena lokus pada Kota Tarakan adalah berbentuk kelurahan, maka nota kesepakatan yang akan ditetapkan yaitu antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemkot Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkot Tarakan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Walikota Tarakan telah menyetujui kerjasam program DP3, kemudian untuk selanjutnya sesuai dengan prosedur di Pemkot Tarakan diadakan pembahasan untuk draf nota kesepahaman kerjasamanya (MoU). Sementara dari Pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, turut menyampaiakn bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak mempermasalahkan bentuk kerjasama atau nota kesepakatan tersebut, karena program DP3 menjadi program khusus dari KPU Republik Indonesia yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi di daerah dengan berkoordinasi dengan pemda setempat. Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu menyepakati Kelurahan Sebengkok sebagai Lokus DP3; ruang lingkup kerja sama; tugas dan tanggung jawab antar pihak; pelaksanaan program; dan jangka waktu Program DP3 di Wilayah Kota Tarakan, dan lain-lain. Sementara untuk penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Bulan Oktober ini. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada Program DP3 di Kelurahan Sebengkok ini tidak akan berbeda dengan DP3 yang akan dilakukan di Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan yang telah dilakukan penandatanganan kerja sama beberapa waktu yang lalu. Dimana akan dilakukan pembentukan kader dan pemberian pembekalan materi kepada kader DP3 di Kelurahan Sebengkok. Kedepan harapannya Program DP3 ini dapat berjalan efektif dan efisien di Wilayah Kota Tarakan, khususnya Kelurahan Sebengkok, dan dapat memberikan andil pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Semoga dengan upaya kerja sama yang dilakukan oleh KPU dengan pemda setempat tersebut, akan memberikan dampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)

PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DAN KEPALA DESA GUNUNG SARI

KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Kerjasama tersebut terkait Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut DP3. DP3 merupakan program yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP di seluruh Indonesia. Maka dari itu, KPU Provinsi Kalimantan Utara bermaksud mengadakan kerjasama untuk membentuk Lokus Desa/Kelurahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan DP3. Gunung Sari merupakan salah satu lokus DP3 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Suryanata Al Islami, S.HI., M.H. selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Al Hakim, S.Pd. selaku Kepala Desa Gunung Sari. Secara umum pelaksanaan Program DP3 ini dilakukan dengan membentuk dan memberikan materi kepada Kader DP3. Jumlah peserta atau kader DP3 yaitu sebanyak 25 orang dari setiap lokus yang telah ditetapkan. Kegiatan pembekalan kepada kader DP3 tersebut akan dilakukan baik melalui metode luring dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 maupun daring dengan penyampaian materi oleh narasumber. Tujuan dari pelaksanaan program DP3 ini secara khusus adalah untuk: membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak    mudah    termakan    isu    hoaks    terkait kepemiluan; menghindarkan  masyarakat  pada  praktik  politik  uang  yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk   kader   yang   mampu   menjadi   penggerak   dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Kedepan, diharapkan kader DP3 yang terbentuk akan mampu berperan sebagai penggerak masyarakat dalam setiap Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, khususnya di wilayah desa yang menjadi lokus DP3 dan Kalimantan Utara secara umum. Terutama dalam ajang pesta demokrasi terdekat yang akan dihelat yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, tidak terbatas pada penyelenggara pemilu saja, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan demokrasi yang berkualitas untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas pula. (Humas KPU Kaltara)