Berita Terkini

AUDIENSI KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan berbagai upaya persiapan sedini mungkin untuk memberikan hasil terbaik pada perhelatan besar pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui audiensi oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Pertemuan berlangsung antara Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Program, Data dan Informasi, Maimunah didampingi sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dedi Arifaini. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga silaturahmi yang baik antar kedua instansi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai koordinasi terkait data pemilih pemula yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Pengertian pemilih pemula itu sendiri berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, pasal 8 ayat (4) setidaknya ada dua kategori pemilih pemula di Indonesia. Salah satunya sebagaimana diterangkan pada huruf a dalam ayat tersebut, bahwa pemilih pemula yaitu pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Dalam hal ini, KPU Provinsi Kalimantan Utara memerlukan data pemilih pemula dalam lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Provinsi Kalimantan Utara yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada tahun 2024 nanti, atau dengan kata lain pelajar yang lahir maksimal pada tahun 2007. Keperluan data tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menambahkan Pemilih Pemula ke dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan tersebut mendapat sambutan yang baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, terkait permohonan data yang dimaksud, akan segera disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara. Harapan kedepan, antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara dapat terjalin koordinasi dan kerja sama yang baik. Kerja sama yang dimaksud tidak terbatas pada kebutuhan data pemilih saja, namun juga mengenai pendidikan pemilih ataupun sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula. Karena pada zaman globalisasi ini, peran pemilih pemula yang didominasi anak muda sangat penting untuk bisa menjadi agen penggerak demokrasi di masyarakat. Dengan begitu, akan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitas pemilih. (Humas KPU Kaltara)

PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PEMBAHASAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN

KPU Provinsi Kalimantan Utara menghadiri pertemuan dengan Pemkot Tarakan terkait pembahasan nota kesepakatan penetapan lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Wilayah Kota Tarakan. Pertemuan berlangsung di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09.30 WITA. Pihak Pemkot Tarakan yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi : Kabag Pemerintahan Pemkot Tarakan, Kaban Kesbangpol Kota Tarakan, Tim Koordinasi Bagian Kerjasama Daerah, Bagian Hukum Pemkot Tarakan, dan Kelurahan Sebengkok. Sementara dari KPU Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Teguh Dwi Subagyo, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan; Tri Tujiana, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan staf bagian hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, serta turut hadir pada pertemuan tersebut dari KPU Kota Tarakan, yaitu Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Hupmas, dan staf bagian teknis KPU Kota Tarakan. Lokus DP3 ini tidak terbatas pada wilayah desa saja, namun juga dapat ditetapkan untuk wilayah kelurahan karena masih dianggap setara. Oleh karena lokus pada Kota Tarakan adalah berbentuk kelurahan, maka nota kesepakatan yang akan ditetapkan yaitu antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemkot Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkot Tarakan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Walikota Tarakan telah menyetujui kerjasam program DP3, kemudian untuk selanjutnya sesuai dengan prosedur di Pemkot Tarakan diadakan pembahasan untuk draf nota kesepahaman kerjasamanya (MoU). Sementara dari Pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, turut menyampaiakn bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak mempermasalahkan bentuk kerjasama atau nota kesepakatan tersebut, karena program DP3 menjadi program khusus dari KPU Republik Indonesia yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi di daerah dengan berkoordinasi dengan pemda setempat. Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu menyepakati Kelurahan Sebengkok sebagai Lokus DP3; ruang lingkup kerja sama; tugas dan tanggung jawab antar pihak; pelaksanaan program; dan jangka waktu Program DP3 di Wilayah Kota Tarakan, dan lain-lain. Sementara untuk penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Bulan Oktober ini. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada Program DP3 di Kelurahan Sebengkok ini tidak akan berbeda dengan DP3 yang akan dilakukan di Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan yang telah dilakukan penandatanganan kerja sama beberapa waktu yang lalu. Dimana akan dilakukan pembentukan kader dan pemberian pembekalan materi kepada kader DP3 di Kelurahan Sebengkok. Kedepan harapannya Program DP3 ini dapat berjalan efektif dan efisien di Wilayah Kota Tarakan, khususnya Kelurahan Sebengkok, dan dapat memberikan andil pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Semoga dengan upaya kerja sama yang dilakukan oleh KPU dengan pemda setempat tersebut, akan memberikan dampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)

PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) : PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA ANTARA KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA DAN KEPALA DESA GUNUNG SARI

KPU Provinsi Kalimantan Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Kerjasama tersebut terkait Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut DP3. DP3 merupakan program yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP di seluruh Indonesia. Maka dari itu, KPU Provinsi Kalimantan Utara bermaksud mengadakan kerjasama untuk membentuk Lokus Desa/Kelurahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan DP3. Gunung Sari merupakan salah satu lokus DP3 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Suryanata Al Islami, S.HI., M.H. selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Al Hakim, S.Pd. selaku Kepala Desa Gunung Sari. Secara umum pelaksanaan Program DP3 ini dilakukan dengan membentuk dan memberikan materi kepada Kader DP3. Jumlah peserta atau kader DP3 yaitu sebanyak 25 orang dari setiap lokus yang telah ditetapkan. Kegiatan pembekalan kepada kader DP3 tersebut akan dilakukan baik melalui metode luring dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 maupun daring dengan penyampaian materi oleh narasumber. Tujuan dari pelaksanaan program DP3 ini secara khusus adalah untuk: membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak    mudah    termakan    isu    hoaks    terkait kepemiluan; menghindarkan  masyarakat  pada  praktik  politik  uang  yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk   kader   yang   mampu   menjadi   penggerak   dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Kedepan, diharapkan kader DP3 yang terbentuk akan mampu berperan sebagai penggerak masyarakat dalam setiap Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, khususnya di wilayah desa yang menjadi lokus DP3 dan Kalimantan Utara secara umum. Terutama dalam ajang pesta demokrasi terdekat yang akan dihelat yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, tidak terbatas pada penyelenggara pemilu saja, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan demokrasi yang berkualitas untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas pula. (Humas KPU Kaltara)

KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN III BULAN SEPTEMBER TAHUN 2021

KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 7 Oktober 2021 terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), rapat kali ini membahas DPB untuk periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021. Rapat berlangsung secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Peserta rapat yang hadir yaitu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara; sekretariat bagian program dan data KPU Provinsi Kalimantan Utara; Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Rapat koordinasi dibuka oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan pada pukul 10.00 WITA. Proses rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Provinsi Kalimantan Utara dilakukan dengan pemaparan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota secara bergantian. Pada kesempatan pertama, pemaparan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan, dilanjutkan secara berurutan oleh KPU Kabupaten Malinau, KPU Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Tana Tidung, dan pemaparan terakhir dilakukan oleh KPU Kota Tarakan. Kesimpulan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Provinsi Kalimantan Utara periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021 dibacakan oleh Maimunah, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 434.732 (empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 225.625 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima) dan pemilih perempuan berjumlah 209.107 (dua ratus sembilan ribu seratus tujuh) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, dengan rincian potensi pemilih baru sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) orang, dan perbaikan data pemilih sebanyak 306 (tiga ratus enam) pemilih. Dalam kegiatan tersebut, Teguh Dwi Subagyo menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sangat erat hubungannya dengan kualitas data pemilih. Maka dari itu, Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Republik Indonesia harus ditanggapi dengan serius dan semaksimal mungkin. Selain itu, tidak luput arahan untuk memperhatikan hak pemilih bagi disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa  penyandang disabilitas dilindungi hak pilihnya dengan cara koordinasi dan kerjasama dengan perwakilkan disabilitas agar bisa memastikan kaum disabilitas bisa ter-cover dalam pemutakhiran data pemilih guna meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. (Humas KPU Kaltara)

DISKUSI KELAS TEKNIS TAHAP II “PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA” ANTARA KPU SE-KALIMANTAN UTARA DAN KPU SE-BALI

Tanjung Selor (05/10/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan diskusi kelas teknis tahap II. Pada diskusi kali ini, mengusung tema “Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota”. Pemateri utama pada kegiatan tersebut yaitu Kaharuddin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dan sebagai moderator yaitu I Made Windia, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Denpasar Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Oktober 2021 secara daring. Peserta dalam kegiatan diskusi tersebut meliputi semua KPU se-Kalimantan Utara dan KPU se-Bali, khususnya Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan subbagian teknis KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan tahapan awal pada proses teknis penyelenggaraan pemilu. Meskipun penentuan akhir Dapil menjadi keputusan KPU Republik Indonesia, namun KPU Kabupaten/Kota khususnya dalam hal ini mengambil peran yang sangat penting, karena KPU Kabupaten/Kota yang melakukan kajian awal pengusulan penataan dapil. Oleh karena itu, kegiatan diskusi untuk memperdalam kajian regulasi maupun sharing pengalaman dalam penataan dapil merupakan hal yang penting dilakukan. Kedua daerah provinsi memang memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, namun dalam proses penentuan dapilnya mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun regulasi lain yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia. Pada sesi diskusi, membahas mengenai prinsip-prinsip dalam penataan Dapil. Setidaknya terdapat 7 prinsip dalam penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Ketujuh prinsip tersebut meliputi : kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; proposionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Kedepan diharapkan diskusi baik dalam lingkup internal maupun eksternal KPU bisa terus ditingkatkan, untuk bersama-sama mendalami dan mengawal penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)

DISKUSI KELAS TEKNIS TAHAP I DENGAN TEMA “PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU” ANTARA KPU SE-KALIMANTAN UTARA DAN KPU SE-BALI

Tanjung Selor (23/09/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Bali menggagas kegiatan bersama yaitu kolaborasi dalam diskusi kelas teknis. Hal tersebut dimaksudkan untuk saling memperluas pengetahuan melalui sharing pengalaman antara kedua provinsi. Kegiatan direncanakan akan diselenggarakan dalam 2 tahap dengan narasumber dan moderator secara bergantian dari KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Sementara KPU provinsi berperan memberi pengarahan dan penguatan. Kegiatan berlangsung secara daring melalui zoom meeting. Peserta dalam kegiatan diskusi tersebut meliputi semua KPU se-Kalimantan Utara dan KPU se-Bali, khususnya Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan subbagian teknis KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Tahap pertama diskusi kelas teknis telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 23 September 2021. Tahap I mengusung tema “Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu”. Sebagai narasumber yaitu Gede Sutrawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Provinsi Bali dan moderator yaitu Indra Gunawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Sementara tahap kedua direncanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 nanti. Dalam kegiatan diskusi, membahas tahapan-tahapan dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik sebagai syarat untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Mengingat masa pandemi yang masih belum berakhir di Indonesia, maka diperlukan strategi baru untuk tetap manjalankan tahapan sebagaimana substansi yang ingin dicapai. Misalnya pada tahapan verifikasi faktual, bisa dilakukan melalui video call atau panggilan secara real time dengan didampingi saksi-saksi yang cukup untuk menjaga keabsahan hasil verifikasi faktual. Dengan adanya alternatif tersebut, bisa memudahkan penyelenggara melaksanakan tugasnya di tengah masa pandemi ini. Selain itu, diskusi juga mengusulkan adanya punishment kepada parpol yang melakukan manipulasi terkait keanggotaan parpol seseorang. Sehingga diharapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang akan berjalan dengan baik dan tertib. Teguh Dwi Subagyo, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam arahannya menyampaikan, “digitalisasi menjadi suatu keniscayaan yang kita harus siap, bahkan sampai pada tanda tangan digital juga ada. KPU sudah punya road map, jadi kita tunggu saja.” Sehingga baik pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama bersiap dengan adaptasi baru yang mungkin akan lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi dalam banyak aspek kehidupan kita sekarang. (Humas KPU Kaltara)