
Tanjung Selor (05/10/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan diskusi kelas teknis tahap II. Pada diskusi kali ini, mengusung tema “Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota”. Pemateri utama pada kegiatan tersebut yaitu Kaharuddin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dan sebagai moderator yaitu I Made Windia, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Denpasar Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Oktober 2021 secara daring. Peserta dalam kegiatan diskusi tersebut meliputi semua KPU se-Kalimantan Utara dan KPU se-Bali, khususnya Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan subbagian teknis KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan tahapan awal pada proses teknis penyelenggaraan pemilu. Meskipun penentuan akhir Dapil menjadi keputusan KPU Republik Indonesia, namun KPU Kabupaten/Kota khususnya dalam hal ini mengambil peran yang sangat penting, karena KPU Kabupaten/Kota yang melakukan kajian awal pengusulan penataan dapil. Oleh karena itu, kegiatan diskusi untuk memperdalam kajian regulasi maupun sharing pengalaman dalam penataan dapil merupakan hal yang penting dilakukan. Kedua daerah provinsi memang memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, namun dalam proses penentuan dapilnya mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun regulasi lain yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia. Pada sesi diskusi, membahas mengenai prinsip-prinsip dalam penataan Dapil. Setidaknya terdapat 7 prinsip dalam penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Ketujuh prinsip tersebut meliputi : kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; proposionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Kedepan diharapkan diskusi baik dalam lingkup internal maupun eksternal KPU bisa terus ditingkatkan, untuk bersama-sama mendalami dan mengawal penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)