Berita Terkini

KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN III BULAN SEPTEMBER TAHUN 2021

KPU Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 7 Oktober 2021 terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), rapat kali ini membahas DPB untuk periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021. Rapat berlangsung secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Peserta rapat yang hadir yaitu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara; sekretariat bagian program dan data KPU Provinsi Kalimantan Utara; Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Rapat koordinasi dibuka oleh Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan pada pukul 10.00 WITA. Proses rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Provinsi Kalimantan Utara dilakukan dengan pemaparan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota secara bergantian. Pada kesempatan pertama, pemaparan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan, dilanjutkan secara berurutan oleh KPU Kabupaten Malinau, KPU Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Tana Tidung, dan pemaparan terakhir dilakukan oleh KPU Kota Tarakan. Kesimpulan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Provinsi Kalimantan Utara periode Triwulan III Bulan September Tahun 2021 dibacakan oleh Maimunah, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 434.732 (empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 225.625 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima) dan pemilih perempuan berjumlah 209.107 (dua ratus sembilan ribu seratus tujuh) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, dengan rincian potensi pemilih baru sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) orang, dan perbaikan data pemilih sebanyak 306 (tiga ratus enam) pemilih. Dalam kegiatan tersebut, Teguh Dwi Subagyo menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sangat erat hubungannya dengan kualitas data pemilih. Maka dari itu, Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Republik Indonesia harus ditanggapi dengan serius dan semaksimal mungkin. Selain itu, tidak luput arahan untuk memperhatikan hak pemilih bagi disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa  penyandang disabilitas dilindungi hak pilihnya dengan cara koordinasi dan kerjasama dengan perwakilkan disabilitas agar bisa memastikan kaum disabilitas bisa ter-cover dalam pemutakhiran data pemilih guna meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. (Humas KPU Kaltara)

DISKUSI KELAS TEKNIS TAHAP II “PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA” ANTARA KPU SE-KALIMANTAN UTARA DAN KPU SE-BALI

Tanjung Selor (05/10/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan diskusi kelas teknis tahap II. Pada diskusi kali ini, mengusung tema “Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota”. Pemateri utama pada kegiatan tersebut yaitu Kaharuddin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dan sebagai moderator yaitu I Made Windia, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kota Denpasar Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Oktober 2021 secara daring. Peserta dalam kegiatan diskusi tersebut meliputi semua KPU se-Kalimantan Utara dan KPU se-Bali, khususnya Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan subbagian teknis KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan tahapan awal pada proses teknis penyelenggaraan pemilu. Meskipun penentuan akhir Dapil menjadi keputusan KPU Republik Indonesia, namun KPU Kabupaten/Kota khususnya dalam hal ini mengambil peran yang sangat penting, karena KPU Kabupaten/Kota yang melakukan kajian awal pengusulan penataan dapil. Oleh karena itu, kegiatan diskusi untuk memperdalam kajian regulasi maupun sharing pengalaman dalam penataan dapil merupakan hal yang penting dilakukan. Kedua daerah provinsi memang memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, namun dalam proses penentuan dapilnya mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun regulasi lain yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia. Pada sesi diskusi, membahas mengenai prinsip-prinsip dalam penataan Dapil. Setidaknya terdapat 7 prinsip dalam penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Ketujuh prinsip tersebut meliputi : kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; proposionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Kedepan diharapkan diskusi baik dalam lingkup internal maupun eksternal KPU bisa terus ditingkatkan, untuk bersama-sama mendalami dan mengawal penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik. (Humas KPU Kaltara)

DISKUSI KELAS TEKNIS TAHAP I DENGAN TEMA “PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU” ANTARA KPU SE-KALIMANTAN UTARA DAN KPU SE-BALI

Tanjung Selor (23/09/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Bali menggagas kegiatan bersama yaitu kolaborasi dalam diskusi kelas teknis. Hal tersebut dimaksudkan untuk saling memperluas pengetahuan melalui sharing pengalaman antara kedua provinsi. Kegiatan direncanakan akan diselenggarakan dalam 2 tahap dengan narasumber dan moderator secara bergantian dari KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Sementara KPU provinsi berperan memberi pengarahan dan penguatan. Kegiatan berlangsung secara daring melalui zoom meeting. Peserta dalam kegiatan diskusi tersebut meliputi semua KPU se-Kalimantan Utara dan KPU se-Bali, khususnya Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan subbagian teknis KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota kedua provinsi. Tahap pertama diskusi kelas teknis telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 23 September 2021. Tahap I mengusung tema “Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu”. Sebagai narasumber yaitu Gede Sutrawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Provinsi Bali dan moderator yaitu Indra Gunawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Sementara tahap kedua direncanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 nanti. Dalam kegiatan diskusi, membahas tahapan-tahapan dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik sebagai syarat untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Mengingat masa pandemi yang masih belum berakhir di Indonesia, maka diperlukan strategi baru untuk tetap manjalankan tahapan sebagaimana substansi yang ingin dicapai. Misalnya pada tahapan verifikasi faktual, bisa dilakukan melalui video call atau panggilan secara real time dengan didampingi saksi-saksi yang cukup untuk menjaga keabsahan hasil verifikasi faktual. Dengan adanya alternatif tersebut, bisa memudahkan penyelenggara melaksanakan tugasnya di tengah masa pandemi ini. Selain itu, diskusi juga mengusulkan adanya punishment kepada parpol yang melakukan manipulasi terkait keanggotaan parpol seseorang. Sehingga diharapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang akan berjalan dengan baik dan tertib. Teguh Dwi Subagyo, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam arahannya menyampaikan, “digitalisasi menjadi suatu keniscayaan yang kita harus siap, bahkan sampai pada tanda tangan digital juga ada. KPU sudah punya road map, jadi kita tunggu saja.” Sehingga baik pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama bersiap dengan adaptasi baru yang mungkin akan lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi dalam banyak aspek kehidupan kita sekarang. (Humas KPU Kaltara)

UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 – KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor (Selasa, 21/09/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan sekretariat KPU Se-Kalimantan Utara. Ujian Dinas (UD) itu sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi PNS yang berpangkat pengatur Tk. I (II/d) dan penata Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya disamping memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan. Sementara bagi PNS yang memiliki dan memperoleh ijazah satu tingkat di atas ijazah yang dimiliki saat ini juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah (UKPPI).  Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Husni Kamil Manik KPU Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang difasilitasi oleh subbagian Organisasi dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Utara tersebut diikuti sebanyak 7 orang peserta, dengan rincian 1 orang peserta dari KPU Kabupaten Bulungan, 5 orang peserta dari KPU Kabupaten Nunukan dan 1 orang peserta dari KPU Kota Tarakan. Dari 7 peserta tersebut, sebanyak 6 orang PNS yang mengikuti Ujian Dinas Tk. I dan 1 orang PNS yang mengikuti UKPPI Tk. III (S1). Tahapan pelaksanaan kegiatan ujian tersebut, dimulai dengan terlebih dahulu KPU Provinsi Kalimantan Utara mengajukan penyampaian usul peserta yang akan mengikuti UD maupun UKPPI, kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU RI dan hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam pengumuman Nomor: 9/SDM.03.1/4/2021 tentang Hasil Verifikasi Adminstrasi Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021. Dalam pengumuman tersebut diumumkan nama-nama peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas maupun Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah tersebut. Tes tertulis Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara via zoom meeting khusus untuk peserta UKPPI. KPU Provinsi Kalimantan Utara telah selesai melaksanakan tahapan tersebut, selanjutnya menunggu pengumuman hasil tes tersebut oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. (Humas KPU Kaltara)

KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA GELAR RAPAT EVALUASI PEMILIHAN TAHUN 2020

Tanjung Selor (16/9/2021)- KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor dengan peserta dari KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Anggota KPU Kab/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag/staf teknis. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dengan sambutan oleh Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, Gamaliel Hirung Ding sekaligus membuka acara secara resmi. Kegiatan yang diprakasai oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara tersebut, dimaksudkan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan teknis penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 dan membahas kendala-kendala atau masalah yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu daftar inventarisasi masalah untuk menjadi bahan masukan yang akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. Selain itu, juga menjadi perhatian bersama, khususnya penyelenggara dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Dengan adanya kegiatan diskusi tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemilu selanjutnya akan lebih baik lagi. Meskipun tahapan pemilu dan pemilihan mendatang masih lama dan belum di ketok palu oleh pemerintah, namun KPU harus terus bersiap diri untuk memberikan hasil yang optimal untuk demokrasi yang berkualitas. Kesuksesan demokrasi kita, tidak terbatas pada peran dari penyelenggara pemilihan seperti KPU, namun juga peran serta masyarakat untuk berperan aktif sangat dibutuhkan demi melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah. Oleh karena itu, masukan dan saran dari masyarakat terus kami nantikan, yang bisa disampaikan baik melalui media elektronik maupun dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara. (Humas KPU Kaltara)

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH (SIDALIH) BERKELANJUTAN DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor (Rabu, 15/09/2021) – KPU Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara melalui zoom meeting. Aplikasi Sidalih Berkelanjutan merupakan pengembangan dari aplikasi Sidalih sebelumnya, dimana terdapat fitur-fitur baru yang mendukung proses pemutakhiran data berkelanjutan. Meskipun Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih dalam beberapa tahun kedepan, namun KPU terus berupaya memenuhi tanggungjawabnya untuk menjaga data pemilih yang up to date. Tanggungjawab tersebut tidak hanya melekat pada KPU Republik Indonesia saja, melainkan juga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, Bimtek Sidalih Berkelanjutan diperlukan untuk memantapkan pemahaman kepada operator Sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut untuk membantu proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang wajib diumumkan oleh KPU setiap bulannya kepada publik. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami sekaligus membuka acara secara resmi. Kegiatan tersebut secara khusus dibidangi oleh subbagian program dan data yang bertanggung jawab mengelola aplikasi Sidalih. Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Utara, Maimunah dalam pengarahannya menyampaikan bahwa daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU setiap bulan melalui media sosial masih minim tanggapan dari masyarakat, namun demikian KPU tidak boleh patah semangat dan terus melakukan pemutakhiran sesuai dengan tugasnya. Selain itu, dalam proses menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU tidak berdiri sendiri, melainkan butuh support dan dukungan dari pihak-pihak yang ada, seperti Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri dan stakeholder lainnya. Peserta kegiatan bimtek meliputi Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta admin/operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek tersebut yaitu operator Sidalih KPU Provinsi Kalimantan Utara. Aplikasi Sidalih secara umum dimaksudkan untuk mempermudah proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih. Pemeliharaan data pemilih merupakan salah satu hal yang krusial karena berhubungan dengan data penduduk yang bisa berubah setiap saat, baik akibat penambahan pemilih baru atau pengurangan akibat kematian, pindah domisili, atau sebab lain yang mengakibatkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. Sehingga untuk menjaga kualitas data yang akurat, maka data pemilih yang terinput dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan harus terus dilakukan pemutakhiran setiap saat. Kegiatan dalam bimtek berupa pemaparan materi mengenai fitur dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan dan bagaimana mengoperasikan fitur tersebut. Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta Bimtek. Pada sesi tersebut banyak pertanyaan yang diajukan seputar teknis pengoperasian fitur dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan. Secara umum, kegiatan Bimtek Sidalih Berkelanjutan berjalan lancar, dan kedepan diharapkan KPU dapat menghasilkan informasi publik, khususnya Data Pemilih yang akurat dan berkualitas. (Humas KPU Kaltara)